News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta.

Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH
Anggota Komisi III DPR RI

TRIBUNNEWS.COM -  Pembicaraan mengenai Program Pemberantasan Korupsi nasional, selalu menjadi topik hangat dan menjadi perhatian besar masyarakat.

Persoalan ini selalu timbul dan seolah tida pernah menemui jalan keluarnya.

Angka kasus korupsi tetap besar meski telah banyak upaya untuk meningkatkan efektivitas program pemberantasan korupsi di Indonesia.

Belakangan ini, berhembus isu yang menarik perhatian masyarakat yakni adanya anggapan bahwa proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK 2024 mendapat intervensi.

Isu yang beredar menerpa proses pemilihannya setelah adanya dugaan atau anggapan tentang beberapa calon yang merupakan pejabat negara mundur karena ketiadaan “rekomendasi” istana atau merasa tidak akan sanggup bersaing dengan para calon “titipan” istana (Presiden).

Meski begitu, beberapa pihak tetap positif dan mempercayai kerja Pansel bentukan Presiden tersebut, walaupun banyak juga yang meragukannya dengan menyebut Pansel seperti “tersandera”.

Namun bagaimana sebenarnya proses seleksi Capim KPK yang selama ini berlangsung dan bagaimana cara menjamin netralitas atau independensinya.

Seleksi dalam kerangka check and balances

Perlu kita pahami bersama bahwa secara filosofis, KPK merupakan aparat penegak hukum yang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif namun menjalankan tugas penegakan hukum yang merupakan fungsi yudisial, yakni untuk menjamin supremasi hukum.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan (maachstaat).

KPK merupakan alat negara dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (seperti UU KPK dan UU Tipikor).

Peran dan fungsi KPK tentu untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan melalui berbagai tugas dan kewenangannya di bidang pemberantasan korupsi.

Baca juga: Pengumuman Capim KPK Lolos Tes Tulis 8 Agustus, Lanjut Asesmen Profil

Melalui UU, KPK dinilai juga memiliki kewenangan extra-ordinary karena juga memiliki kewenangan untuk koordinasi dan supervisi disamping memberi penguatan kepada aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini