News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Temukan Benang Merah Persoalan Kaesang dan Istrinya, KPK Perlu Periksa Gibran Hingga Boyamin

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina saat berlibur ke AS.

Karena ada MoU dan/atau Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Solo dengan PT. Shopee Internasional Indonesia itulah, maka dugaan terjadi peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, oleh Kaesang Pangarep dapat diurai benang merahnya lewat proses penyelidikan KPK secara projustitia.

Melalui penyeleidikan itulah hubungan antara salah satu petinggi perusahaan e-commerce terkemuka yaitu Gang Ye, selaku petinggi perusahaan SEA Limited dan Garena, yang disebut-sebut telah memberikan fasilitas Privat Jet untuk Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.

Dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum tercipta.

Jika memperharikan tempat di mana MoU dan/ atau Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditanda tangani oleh Gibran Rakabuming Raka dan PT. Shopee Internasional Indonesia, yaitu pada 23 April 2021, hal itu berarti pada waktu itu Gibran Rakabuming Raka baru 2 (dua) bulan menjadi Walikota Solo, (dilantik 26/2/2021).

Artinya baru menjabat Walikota Solo kurang dari 2 (dua) bulan, tetapi sudah menandatangani MoU dan  Perjanjian Kerjasama.

Pertanyaannya adalah apakah sebelum MoU dan Perjanjian Kerjasama ditanda tangani telah didahului dengan sebuah study kelayakan atau tidak? dan apakah ada persetujuan DPRD Kota Solo atau tidak karena MoU ini berkategori Kerjasama Daerah? dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemda Kota Solo dan PT. Shopee? Meningat kerjasama antara Pemkot Solo dengan PT. Shopee Internasional Indonesia adalah dalam rangka Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga sesuai UU Pemda.

Ada Saksi Mata

Pengakuan sejumlah pihak sebagai karyawan Shoppee yang enggan disebutkan namanya bahwa selama 3 (tiga) tahun belakangan ini, hubungan SEA Group dengan keluarga Solo (Jokowi) yakni di Solo Paragon Mall dan Solo Technopark cukup dekat. 

Dalam pada itu, PT. Shopee Internasional Indonesia saat ini sedang menghadapai permasalahan hukum karena digugat melakukan monopoli jasa logistik atau pengiriman barang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.

Ini juga perlu didalami agar jangan sampai KPPU hanya menjadi lembaga tukang stempel kemenangan PT. Shopee.

Berangkat dari fakta-fakta tersebut di atas, maka KPK tidak boleh main-main dengan tuntutan masyarakat, di tengah desakan publik yang meluas agar KPK serius dalam mengungkap kejahatan korupsi yang menggunakan pintu masuk Kolusi dan Nepotisme.

Ini sangat beralasan hukum bagi KPK untuk mengungkap hubungan yang beraroma KKN antara Keluarga Presiden Jokowi di satu pihak dengan PT. Shopee Internasional Indonesia dengan Pemkot Solo yang ketika itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka di pihak yang lain.

Publik bisa saja menafsirkan bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga dijadikan Walikota Solo bukan untuk melayani warga Solo, melainkan adalah dalam rangka antara lain memuluskan beroprasinya perusahaan rakasasa PT. Shopee Internasional Indonesia dalam semangat KKN karena pada saat itu skenario pemusatan kekuasaan di tangan Presiden Jokowi sudah terbentuk dan terbangun.

Pemusatan Kekuasaan Ala Orde Baru

Upaya Presiden Jokowi untuk memusatkan semua kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab, pada bidang ekskutif, legislatif maupun yudikatif, telah dibangun selama periode ke dua jabatan Presiden.

Ini  sangat mirip dengan pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Presiden Soeharto di era Orede Baru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini