Permasalahan penggunaan jet pribadi bukanlah hal yang salah atau haram. Namun perlu diketahui bahwa penggunaannya yang sesuai dengan aturan dan kewajaran tentu tidak akan menimbulkan polemik atau permasalahan hukum.
Kita harus memahami secara utuh logika aturan dan etika dalam penyelenggaraan negara.
Aturan mengenai gratifikasi, suap, conflict of interest, hingga tindak pidana korupsi memiliki latar belakang, filosofi, dan pemahaman secara sosial dan yuridis.
Trial by the press or by netizen ini bukan merupakan proses hukum, namun merupakan bagian dari pendapat masyarakat yang mulai “gerah” dengan tindakan, kebijakan, politisasi, hingga gaya hidup dari Pejabat dan keluarganya.
Masyarakat mulai melihat lunturnya integritas dan moralitas yang seharusnya menjadi etika yang harus dikedepankan oleh pejabat negara dan keluarganya.
Sebuah proses hukum juga tentu tidak dapat dihindari bahwa dapat dipengaruhi oleh berbagai hal atau bidang, termasuk apa yang terjadi dalam masyarakat sebagai sumber hukum dan keyakinan hakim; walaupun harus dilakukan sesuai dengan dimensi konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Kita tentu ingat dengan kasus TPPU yang mulai ramai dibicarakan terkait dengan tindakan penganiayaan dan kekerasan oleh anak yang menyeret pejabat Kemenkeu.
Tudingan terhadap penumpukan dan harta kekayaan yang fantastis ini juga muncul sebagai permasalahan disamping adanya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anaknya.
Apa yang menjadi tudingan tersebut memang kemudian mencuat bersama dengan temuan PPATK dan disampaikan oleh Menkopolhukan pada saat itu sebagai fakta empiris yang tidak dapat dihindari.
Apa yang terjadi merupakan das sollen dari sebuah kebijakan di masyarakat merupakan hal yang perlu untuk menjadi acuan dan fenomena dalam kajian ilmu hukum. Hal ini juga menjadi dampak atau impact dari aturan sebagai kontrol sosial (law as a tool of social engineering).
Kini publik tentu menunggu kelanjutan dan ujung dari “penerimaan” oleh Kaesang sebagai Anak dari Presiden RI dan Adik dari Walikota Solo dari Bos Shopee tersebut.
Pada saat ini, banyak pihak menilai atau menduga bahwa pihak istana seringkali memberikan pengaruh atau politisasi pada berbagai bidang, terutama institusi dan proses penegakan hukum.
Oleh sebab itu, penanganan permasalahan ini akan menjadi pembuktian bagi KPK dan aparat penegak hukum, sesuai tusinya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen dan netral sesuai dengan prinsip rule of law, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu (equality before the law).
Harapan saya agar penegakan hukum benar-benar bertrasnformasi menjadi transparan, profesional, dan independen!