Oleh: Karyudi Sutra Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024
KASUS pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang kini sedang diusut polisi, kian menguatkan asumsi publik bahwa KPK bak sarang penyamun.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023, di mana kemudian pada Desember 2023, KPK menetapkan bekas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta ini sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada "conflict of interest" (konflik kepentingan) dalam pertemuan itu karena Eko sedang dalam bidikan KPK.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024. PMJ kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 April 2024.
Sedikitnya 17 saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri semasa menjabat Ketua KPK juga bertemu pihak yang sedang beperkara, yakni Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo.
Pertemuan itu kemudian berujung pada penetapan Firli sebagai tersangka gratifikasi dan pemerasan terhadap SYL.
Saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri juga bertemu dengan pihak yang sedang beperkara dengan KPK, yakni Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang yang saat itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Akankah Alex Marwata menyusul Firli Bahuri menjadi tersangka, dengan sangkaan yang sama: melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, Alex mengakui adanya pertemuan itu.
Namun ia beralibi pertemuan tersebut sepengetahuan dan seizin Pimpinan KPK lainnya.
Tapi polisi nampaknya tak mau percaya begitu saja. Polisi berencana memanggil Alex untuk didengar keterangannya.
Baru-baru ini, Nurul Ghufron juga bermasalah dan dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, sehingga Wakil Ketua KPK itu dikenai sanksi pemotongan gaji.