News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Membaca Skenario "Pembebasan" Firli Bahuri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disna Riantina

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute

TRIBUNNEWS.COM -  Terjadi saling serang antara Polda Metro Jaya (PMJ) dan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak 20 November 2023 ditetapkan PMJ sebagai tersangka perkara pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian saat itu, yang diikuti dengan penetapan Firli sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto, Selasa (31/12/2024), menyatakan akan menuntaskan kasus Firli dalam satu-dua bulan ke depan. 

Direktur Reserse Krimininal Khusus PMJ Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kemudian menimpali dengan menyatakan akan melakukan upaya paksa kepada Firli, yang diartikan publik sebagai upaya penangkapan. Upaya paksa dilakukan PMJ setelah dua kali Firli mangkir dari pemanggilan untuk diperiksa. 

Itu fenomena di panggung depan. Sementara apa yang terjadi di panggung belakang kita tidak tahu.

Bisa saja ada skenario 'pembebasan" Firli demi "esprit de corps" (semangat korps), mengingat Firli juga berasal dari Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri.

Merespons rencana penangkapan itu, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli menantang apa bisa PMJ menangkap kliennya karena kecukupan bukti dugaan korupsi Firli pun PMJ tak punya.

Firli sudah tujuh kali diperiksa PMJ, dua kali di antaranya sebagai saksi. 

Memang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pernah dua kali mengembalikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Firli karena tidak lengkap atau P-19, belum P-21 atau lengkap.

Hal inilah yang diterjemahkan kuasa hukum Firli bahwa PMJ tidak punya bukti yang cukup untuk menjerat kliennya. 

Ian bahkan minta agar kasus Firli dihentikan dengan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

Benarkah PMJ tak punya bukti yang cukup untuk menjerat Firli dan menahannya? 

Kita tunggu saja 1-2 bulan ke depan. Bila PMJ tak kunjung menahan Firli berarti benar polisi tak punya cukup bukti.

Lazimnya, seorang tersangka memang ditahan menjelang atau pada saat BAP dinyatakan lengkap, karena kalau jauh-jauh hari sudah ditahan, dikhawatirkan ia akan bebas sebelum BAP-nya P-21. 

Dan jika PMJ tak punya cukup bukti juga masuk akal, karena perkara ini patut diduga bernuansa balas dendam Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada Firli. 

Di sisi lain, mereka patut diduga saling sandera karena disinyalir pegang kartu As masing-masing. 

Diketahui, Firli dan Karyoto berasal dari institusi yang sama: Polri. Satu guru satu ilmu. Sebab itu, jika keduanya saling punya kartu Truf juga masuk akal. 

Karyoto juga pernah menduduki jabatan yang ditinggalkan Firli di KPK. Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Jabatan inilah yang kemudian diduduki Karyoto. 

Nah, saat Firli menjadi Ketua KPK inilah Karyoto coba disingkirkan dan dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Polri. Beruntung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengangkat Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. 

Nah, saat menjadi pucuk pimpinan PMJ inilah patut diduga Karyoto melampiaskan balas dendamnya dengan menetapkan Firli sebagai tersangka. 

Namun, Firli tak tinggal diam. Ia pun membalasnya. Tak lama berselang, KPK menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Firli yang sudah berstatus tersangka ikut dalam gelar perkara penetapan Suryo sebagai tersangka. 

Muhammad Suryo disebut-sebut sebagai orang dekat Karyoto. Keduanya menjalin relasi sejak Karyoto menjabat Wakil Kapolda DI Yogyakarta. 

Mengapa PMJ perlu waktu lebih dari 13 bulan untuk sekadar menahan Firli? Bisa jadi karena PMJ memang tak punya cukup bukti. Ujung-ujungnya, Firli akan bebas melalui SP-3. 

Atau bisa saja sebenarnya PMJ punya cukup bukti. Indikatornya, gugatan praperadilan Firli ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tapi bisa saja PMJ sengaja mengulur-ulur waktu kasus Firli ini sambil menunggu kegaduhan di masyarakat reda, sehingga desakan agar Firli ditahan pun menyublim. Akhirnya Firli dibebaskan. 

Demikianlah barangkali skenario "pembebasan" Firli Bahuri demi "esprit de corps" Korps Bhayangkara.

Mudah-mudahan saya salah dan kasus Firli sampai ke pengadilan.

Semoga!

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini