News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Ada Mangga Dua di Washington DC

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Anggoro, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Berdasarkan data terakhir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukan pada tahun 2022 terdapat 46 laporan pelanggaran kekayaan intelektual yang meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri dan rahasia dagang, tetapi tidak ada 1 pun yang hasil penyidikan yang telah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. 

Hal ini menunjukan laporan USTR beralasan, karena fakta menunjukan pelanggaran kekayaan intelektual terjadi setiap hari tetapi tidak ada pelanggar yang dihukum.

Kurangnya perhatian pemerintah pada penegakan hukum kekayaan intelektual juga tercermin dalam laporan triwulan 2025 Kementerian Hukum pada bidang kekayaan intelektual yang hanya menyampaikan data penyelesaian permohonan aplikasi kekayaan intelektual yang mencapai 116.126 permohonan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp220.903.378.668, tanpa melaporkan hasil penegakan hukum yang dilakukan.

Manfaat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual memberikan manfaat menumbuhkan suasana kreatif, penelitian dan pengembangan produk bagi kehidupan manusia. 

Secara langsung bagi pemegang kekayaan intelektual akan memberikan keuntungan finansial, yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara dengan membuka usaha baru, merekrut tenaga kerja, dan memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk pajak dan non-pajak. 

Sehingga kekayaan intelektual bukan merupakan kepentingan negara besar seperti Amerika Serikat, tetapi kepentingan setiap negara.

Penegakan hukum merupakan instrumen yang diciptakan untuk memastikan manfaat didapatkan secara maksimal. 

Indikator keberhasilan di bidang kekayaan intelektual tidak dapat diukur dari pendaftaran saja, tetapi harus diukur pula dari tingkat pelanggaran yang rendah. 

Hal ini mempersyaratkan sistem penegakan hukum yang kuat, dan aparat penegak hukum yang bebas dari masalah integritas. 

Pembentukan gugus tugas (task force) penegakan hukum kekayaan intelektual yang bersifat lintas kementerian/lembaga dan fokus dalam isu ini menjadi keharusan untuk mempercepat pemberantasan pelanggaran.

Kemajuan suatu negara ditunjukan dengan kemajuan di bidang kekayaan intelektual, Mangga Dua dengan citra sebagai Notorious Market for Counterfeiting and Piracy harus terakhir kalinya masuk dalam daftar tersebut tahun ini, terlepas dibahas atau tidak dalam negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat yang sedang berjalan saat ini. 

Perlu diingat pula Indonesia terikat pada perjanjian Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang pertama kali ditandatangani pada 16 Juli 1996 yang menuntut Indonesia untuk melaksanakan secara penuh bilateral Intellectual Property Rights Work Plan untuk mengakhiri pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini