News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Selasa (12/8/2025).

TRIBUNNEWS.COM - 

Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Ia dikenal sebagai salah satu kader terbaik Korps Adhyaksa dengan rekam jejak panjang di berbagai posisi strategis dalam institusi Kejaksaan

Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat

Pemerintah membantah anggapan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengancam imunitas advokat saat menjalankan tugas.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan pasal tersebut tidak menyasar profesi, melainkan perbuatan pidana.

“Putusan nomor 7/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak menghilangkan imunitas advokat yang bekerja dengan iktikad baik,” kata Eben di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia hadir mewakili presiden atau pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. 

Sidang ini menggabungkan dua perkara, yakni Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 106/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengacara dan mahasiswa hukum.

Eben menyebut hak imunitas advokat tetap berlaku selama pembelaan dilakukan sesuai hukum dan profesionalisme.

Namun, bila advokat menghambat proses hukum, baik secara langsung maupun tidak, imunitas tersebut gugur.

“Hal ini menegaskan bahwa Pasal 21 UU PTPK tidak menyasar profesi melainkan perbuatan pidana berdasarkan unsur mens rea dan bukti,” ujarnya.

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menambahkan, pasal tersebut bertujuan melindungi kelancaran dan integritas proses penegakan hukum perkara korupsi. 

Menurutnya, frasa “secara langsung atau tidak langsung” memiliki arti strategis karena modus korupsi kini sering disertai upaya menghindari jerat hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini