News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Selasa (12/8/2025).

“Sebagai bagian dari sistem proteksi terhadap integritas sistem peradilan tipikor mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime sehingga membutuhkan upaya luar biasa karena sifatnya yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus,” kata dia.

Sementara itu, para pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan frasa “atau tidak langsung” pada pasal tersebut karena dinilai bisa ditafsirkan subjektif oleh aparat penegak hukum.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum perkara korupsi dapat dipidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini