“Sebagai bagian dari sistem proteksi terhadap integritas sistem peradilan tipikor mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime sehingga membutuhkan upaya luar biasa karena sifatnya yang kompleks dan memerlukan pendekatan khusus,” kata dia.
Sementara itu, para pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan frasa “atau tidak langsung” pada pasal tersebut karena dinilai bisa ditafsirkan subjektif oleh aparat penegak hukum.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum perkara korupsi dapat dipidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta.
Baca tanpa iklan