News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mahkamah Konstitusi dan Polisi Negara versus “Negara Polisi”

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil di studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Keppres itu menjadi “jurus pamungkas” guna menyudahi gonjang-ganjing ke mana Polri akan “berlabuh” setelah berpisah dari militer. 

Saat itu ada keinginan Polri berada di bawah Departemen Pertahanan, Kejaksaan, dan Departemen Dalam  Negeri. 

Barulah setelah itu terbit Ketetapan MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri. 

Dalam konsideran menimbang huruf (d) disebutkan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, negara, dan masyarakat. 

Pasal 1 menyebutkan TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing-masing-masing. 

Pasal 2 (ayat 1) menyebut TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara dan pada (ayat 2) disebutkan Polri adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan.  

Ketetapan MPR RI yang  berjumlah empat pasal itu diteken pada  tanggal 18 Agustus 2000. 

Lembaga tertinggi negara sebelum amandemen  UUD NRI Tahun  1945 itu kembali mengeluarkan Tap MPR VII/2000 Tentang Peran TNI dan Polri. 

Tap MPR ini memiliki 3 (tiga) Bab dan 12 Pasal. 

Pada Bab I Pasal 5 (ayat 5) menyebutkan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. 

Norma yang hampir sama juga berlaku untuk Polri. 

Pada Bab II Pasal 10 (ayat 3) menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.  

Tap MPR tersebut juga diteken pada tanggal 18 Agustus 2000. 

Baca juga: Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK

Lahirnya UU Polri

Berbekal satu keputusan dan dua ketetapan di atas (Keppres dan Tap MPR), akhirnya terbentuk dan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri oleh DPR RI pada tanggal 2 Januari 2002.  

Dua tahun setelah itu lahir pula UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini