Kabupaten Badung, Bali, pernah menebas belasan menara BTS milik operator yang dianggap melanggar peraturan daerah. Di sana operator wajib “menitipkan” perangkat BTS-nya di menara yang dibangun perusahaan setempat, ditiru pemda lain sebagai upaya menggali PAD (pendapatan asli daerah).
Berbagai pungutan tidak standar, sering berlawananan dengan aturan di atasnya, misalnya keputusan menteri/lembaga, bahkan dengan undang-undang. Masing-masing kota dan kabupaten membuat aturan sendiri yang membingungkan operator.
Catatan menyebutkan, beban BHP pada tahun 2013 mencapai 6,71?ri pendapatan operatror, naik jadi 9,97% di tahun 2018 dan 11,40% di tahun 2022. Pembandingan (benchmark) oleh Coleago Consultant menyebut, besaran BHP 5% terbaik, 5% sampai 10% masih bisa menjamin keberlangsungan usaha, namun di atas 10% bisa membuat mandek usahanya.
Tahun 2024 lalu beban BHP sudah menjadi 13,15%, menurut catatan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia). Tidak semua operator terbebani 13,15%, Telkomsel sekitar 9%, dua operator lain antara 14?n 15%.
Tahun 2023 PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo – kini Komunikasi Digital – Komdigi), sebesar Rp 24 triliun, tahun 2024 menjadi Rp 25,58 triliun. Tahun 2025 PNBP ditargetkan Rp 25 triliun, dan pada triwulan pertamanya sudah didapat Rp 3,25 triliun.
PNBP 2026 diperkirakan melejit imbas akan dilelangnya dua spektrum frekuensi untuk layanan 5G, selebar 90 MHz di rentang 700 MHz dan 190 MHz di rentang 2600 MHz, jumlahnya 280 Mhz. Operator akan menderita panas-dingin saat membayangkan berapa biaya modal (capex – capital expenditure) yang harus mereka sediakan.
Hapus upfront fee
Lelang spektrum frekuensi 2300 MHz selebar 30 MHz tahun 2017 contohnya, dimenangkan Telkomsel dengan nilai Rp 1,007 triliun. Masih ditambah membayar biaya di awal transaksi (upfront fee) sebesar dua kali plus pembayaran tahun pertama Rp 1,007 triliun, jadi sekali bayar Rp 3,021 triliun.
Berapa Telkomsel, Indosat dan XL Smart harus mengeruk koceknya jika menebus spektrum selebar lebih dari sembilan kali lelang tahun 2017? Sementara pemerintah juga punya “tabungan” pita selebar 287,5 MHz di spektrum 3500 MHz dan pita selebar 2400 MHz di spektrum 26.000 MHz (2,6 GHz) untuk 5G.
Upfront fee yang dikatakan tidak jelas formulanya ini nyaris mengambil seluruh keuntungan operator karena bisa membuat operator kolaps. Kalaupun ada pungutan untuk teknologi baru bagi pengembangan layanan 5G, diusulkan dibayar bertahap.
Menurut para operator, mereka sudah melaporkan keluhan ini sejak dekade lalu, pernah ditanggapi dengan janji akan ada insentif, namun tidak pernah terwujud.
Masalahnya, rencana pendapatan Komdigi sudah dipatok sejak awal, dan Kementerian Keuangan alergi jika PNBP atau pajak berkurang. Komdigi pun mendapat semacam cashback dari setiap PNBP, yang dibagikan ke direktorat jenderal yang mendapatkannya.
Menekan kemungkinan munculnya pungutan bergulung dari sejak Komdigi, kementerian lain, level provinsi, kota/kabupaten bahkan sampai ke desa, seharusnya dibuat lembaga tunggal yang mengoordinasi keseluruhan termasuk pungutan.
Seperti IMDA (Infocomm Media Development Authority) di Singapura atau ACMA (Australia Communication Media Authority) di Australia. Mereka memungut PNBP, BHP dan sebagainya sekali dan tidak oleh lembaga lain, sehingga boleh dikata, beban operator terhadap pendapatan hanya sekitar 5%.
Sebenarnya pemerintah punya sumber pendapatan jumbo lain jika berani memajaki pengelola OTT (over the top). Selama ini OTT bebas membawa iklan dan menjualnya, antara lain Google dan Netflix, dengan pendapatan yang melebihi cuan operator.
Padahal pengelola OTT tidak bisa bekerja tanpa jaringan operator, walaupun layanan mereka tidak membebani karena hanya merambat di sepanjang jaringan milik operator.
Baca tanpa iklan