Moch. S. Hendrowijono
Aktif sebagai Wartawan dan Penulis Lepas
Semasa aktif bekerja, ia pernah menjadi wartawan/editor di Kompas (1974-2005), Wapemred/Editor di Harian Sriwijaya Post (1990-1991 & 1995-1996), dan saat ini masih menjadi wartawan di SinyalMagz ex Gramedia (sejak 2003).
Industri telekomunikasi seluler saat ini dikatakan sedang tidak baik-baik saja, akibat gempuran beban yang setiap tahun naik, menjadikan pertumbuhannya mandek atau bahkan menurun.
Padahal seluler merupakan bisnis gebyar berjuta umat dengan pelanggan sebanyak 356 juta (nomor aktif), yang dimiliki 68,65 persen atau sekitar 194 juta dari jumlah penduduk Tanah Air yang 282,48 juta.
Pendapatan tahun 2024 empat operator, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata dan Smartfren – sebelum kedua terakhir ini merger di April 2025 – sebanyak kurang lebih Rp 251,71 triliun.
Dari jumlah itu Kelompok Telkom menyumbang Rp 150 triliun, sejumlah Rp 113,34 triliun disumbang Telkomsel, laba mereka Rp 23,6 triliun (Telkomsel Rp 17,7 triliun), lalu Indosat Ooredoo Hutchison pendapatan Rp 55,89 triliun laba Rp 4,91 triliun, XL Axiata Rp 34,4 triliun dengan laba Rp 1,85 triliun dan Smartfren meraih Rp 11,41 triliun tetapi merugi Rp 1,29 triliun.
Dibanding perbankan, misalnya Bank Mandiri yang hanya mengelola 18,4 juta rekening milik 16 juta pelanggan, pendapatan tahun 2024 mencapai Rp 142,85 triliun, labanya jumbo Rp 60,64 triliun. Atau bank swasta BCA, mengelola rekening 42 juta pelanggan dengan transaksi 200 juta/hari, mendapat laba Rp 54,8 triliun.
Mereka maju dalam satu dekade terakhir karena ditopang jasa digital, layanan operator seluler.
Pemilik rekening perbankan orang berduit, pengusaha, pedagang, pejabat. Sementara pemilik ponsel dari anak usia SD, kuli bangunan hingga pejabat dan konglomerat, yang transaksinya dua ribuan hingga miliaran rupiah.
Perbankan dikatakan hanya punya beban pajak dan CSR (corporate social responsibility – tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan). Sementara operator seluler memiliki keduanya, ditambah biaya pemerintah (regulatory cost).
Pemerintah menjual spektrum frekuensi dan memungut BHP (biaya hak penggunaan)-nya, BHP telekomunikasi dan USO (universal service obligation – kewajiban memberikan pelayanan setara) di kawasan 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).
BHP yang dipungut sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tiap tahun naik, juga BHP telekomunikasi 0,5?n USO sebesar 1,25?ri pendapatan kotor operator yang sekitar Rp 3 triliun per tahun yang dikelola Bakti (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia).
Mengurangi beban, operator ingin USO mereka kelola sendiri agar lebih hemat. Selama ini Bakti memang hanya mencarikan dan membeli lahan di 3T lalu membangun menaranya, operator yang memasang BTS mereka.
Panas dingin
Masih ada pungutan dari level kementerian, antara lain KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) berupa pungutan untuk penggelaran kabel laut yang didahului survei, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), berbagai referensi dan pertimbangan yang prosesnya memakan waktu tidak terbatas. Ketika kabel laut digelar sebagai serat optik (FO – fibre optic) di darat, berbagai pungutan mengerubuti yang datang dari level provinsi, kota/kabupaten bahkan sampai desa/kelurahan dan RT/RW serta preman setempat.
Kabupaten Badung, Bali, pernah menebas belasan menara BTS milik operator yang dianggap melanggar peraturan daerah. Di sana operator wajib “menitipkan” perangkat BTS-nya di menara yang dibangun perusahaan setempat, ditiru pemda lain sebagai upaya menggali PAD (pendapatan asli daerah).
Berbagai pungutan tidak standar, sering berlawananan dengan aturan di atasnya, misalnya keputusan menteri/lembaga, bahkan dengan undang-undang. Masing-masing kota dan kabupaten membuat aturan sendiri yang membingungkan operator.
Catatan menyebutkan, beban BHP pada tahun 2013 mencapai 6,71?ri pendapatan operatror, naik jadi 9,97% di tahun 2018 dan 11,40% di tahun 2022. Pembandingan (benchmark) oleh Coleago Consultant menyebut, besaran BHP 5% terbaik, 5% sampai 10% masih bisa menjamin keberlangsungan usaha, namun di atas 10% bisa membuat mandek usahanya.
Tahun 2024 lalu beban BHP sudah menjadi 13,15%, menurut catatan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia). Tidak semua operator terbebani 13,15%, Telkomsel sekitar 9%, dua operator lain antara 14?n 15%.
Tahun 2023 PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo – kini Komunikasi Digital – Komdigi), sebesar Rp 24 triliun, tahun 2024 menjadi Rp 25,58 triliun. Tahun 2025 PNBP ditargetkan Rp 25 triliun, dan pada triwulan pertamanya sudah didapat Rp 3,25 triliun.
PNBP 2026 diperkirakan melejit imbas akan dilelangnya dua spektrum frekuensi untuk layanan 5G, selebar 90 MHz di rentang 700 MHz dan 190 MHz di rentang 2600 MHz, jumlahnya 280 Mhz. Operator akan menderita panas-dingin saat membayangkan berapa biaya modal (capex – capital expenditure) yang harus mereka sediakan.
Hapus upfront fee
Lelang spektrum frekuensi 2300 MHz selebar 30 MHz tahun 2017 contohnya, dimenangkan Telkomsel dengan nilai Rp 1,007 triliun. Masih ditambah membayar biaya di awal transaksi (upfront fee) sebesar dua kali plus pembayaran tahun pertama Rp 1,007 triliun, jadi sekali bayar Rp 3,021 triliun.
Berapa Telkomsel, Indosat dan XL Smart harus mengeruk koceknya jika menebus spektrum selebar lebih dari sembilan kali lelang tahun 2017? Sementara pemerintah juga punya “tabungan” pita selebar 287,5 MHz di spektrum 3500 MHz dan pita selebar 2400 MHz di spektrum 26.000 MHz (2,6 GHz) untuk 5G.
Upfront fee yang dikatakan tidak jelas formulanya ini nyaris mengambil seluruh keuntungan operator karena bisa membuat operator kolaps. Kalaupun ada pungutan untuk teknologi baru bagi pengembangan layanan 5G, diusulkan dibayar bertahap.
Menurut para operator, mereka sudah melaporkan keluhan ini sejak dekade lalu, pernah ditanggapi dengan janji akan ada insentif, namun tidak pernah terwujud.
Masalahnya, rencana pendapatan Komdigi sudah dipatok sejak awal, dan Kementerian Keuangan alergi jika PNBP atau pajak berkurang. Komdigi pun mendapat semacam cashback dari setiap PNBP, yang dibagikan ke direktorat jenderal yang mendapatkannya.
Menekan kemungkinan munculnya pungutan bergulung dari sejak Komdigi, kementerian lain, level provinsi, kota/kabupaten bahkan sampai ke desa, seharusnya dibuat lembaga tunggal yang mengoordinasi keseluruhan termasuk pungutan.
Seperti IMDA (Infocomm Media Development Authority) di Singapura atau ACMA (Australia Communication Media Authority) di Australia. Mereka memungut PNBP, BHP dan sebagainya sekali dan tidak oleh lembaga lain, sehingga boleh dikata, beban operator terhadap pendapatan hanya sekitar 5%.
Sebenarnya pemerintah punya sumber pendapatan jumbo lain jika berani memajaki pengelola OTT (over the top). Selama ini OTT bebas membawa iklan dan menjualnya, antara lain Google dan Netflix, dengan pendapatan yang melebihi cuan operator.
Padahal pengelola OTT tidak bisa bekerja tanpa jaringan operator, walaupun layanan mereka tidak membebani karena hanya merambat di sepanjang jaringan milik operator.
Baca tanpa iklan