Dalam konteks Indonesia, reformasi yang lebih relevan adalah membangun inner circle pemerintahan daerah berbasis profesionalisme— misalnya sekretaris daerah, inspektur daerah, dan auditor independen yang direkrut secara terbuka, dilindungi undang-undang, bekerja dengan SOP ketat, dan memiliki akses langsung ke KPK serta Kejaksaan Agung.
Cara ini diharapkan bisa memutus rantai budaya korupsi sekaligus mencegah sedini mungkin perilaku korup. Tanpa pembenahan ini, Pilkada—langsung maupun tidak langsung—hanya akan menjadi ritual demokrasi yang gagal memutus mata rantai korupsi yang dijaga oleh sistem itu sendiri.
Penerapan gagasan itu memang tidak murah, karena yang paling mahal adalah adanya political will dari legistaltif dan eksekutif sendiri yang akan membuat regulasi itu lahir di Indonesia. (*)
Baca tanpa iklan