News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Hutan, Tanah, dan Warga yang Hidup di Antara Garis

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFLIK AGRARIA - Azis Subekti, Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra sekaligus Anggota Pansus Reforma Agraria DPR RI.

Oleh:  Azis Subekti, 

  • Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra 
  • Anggota Pansus Reforma Agraria DPR RI

TRIBUNNERS - Konflik agraria di kawasan hutan hampir selalu berangkat dari situasi yang sama: negara datang membawa peta, sementara warga telah lebih dulu hadir dengan kehidupan.

Garis batas ditetapkan di atas kertas, tetapi di lapangan batas itu sering terlambat, tumpang tindih, atau tidak pernah benar-benar dikenal oleh mereka yang tinggal di dalamnya. Dari pertemuan yang timpang inilah konflik tumbuh dan bertahan lama.

Data menunjukkan bahwa persoalan agraria hari ini tidak sesederhana sengketa antara warga dan negara. Puluhan lokasi prioritas penanganan konflik memperlihatkan keterlibatan beragam aktor—badan usaha milik negara, perusahaan swasta pemegang konsesi, program transmigrasi lama, hingga aset strategis negara.

Ini menandakan bahwa konflik agraria adalah warisan tata kelola ruang yang terpecah-pecah, bukan sekadar akibat pelanggaran individual.

Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan pemerintah mulai berubah. Penyelesaian konflik tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada asumsi, melainkan pada analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah.

Upaya membedakan mana tanah yang secara faktual berada di luar kawasan hutan, mana yang berada di dalamnya, dan mana yang terjebak di wilayah abu-abu patut diapresiasi.

Negara mulai belajar membaca kenyataan sebelum mengambil keputusan.

Namun justru dari pembacaan data inilah muncul kenyataan lain yang lebih jujur: sebagian besar konflik di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara cepat.

Di sejumlah wilayah, ribuan bidang tanah telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi tidak memenuhi syarat penyelesaian teknis sederhana.

Negara dipaksa menempuh jalur kebijakan—pengaturan pengelolaan, kemitraan, atau skema pemanfaatan terbatas—yang menuntut kesabaran, koordinasi lintas sektor, dan keberanian keluar dari pola lama.

Di tengah kerumitan itu, beberapa kisah memberi pelajaran penting. Di sebuah desa di Bali, konflik panjang berakhir bukan dengan penggusuran, melainkan dengan penyesuaian kebijakan dan dialog yang konsisten.

Luasan tanah yang diselesaikan memang tidak besar, tetapi maknanya signifikan: negara memilih hadir dengan musyawarah, bukan dengan kekuasaan sepihak. Kepastian hukum hadir bersamaan dengan pemulihan kepercayaan.

Kisah lain datang dari Jawa Timur, tempat konflik agraria sejak awal 1980-an akhirnya menemukan jalan keluar setelah puluhan tahun.

Penyelesaian dilakukan melalui redistribusi tanah, tetapi yang membedakannya adalah keberlanjutan. Tanah yang telah dilegalkan tidak dibiarkan berhenti sebagai simbol hukum, melainkan didorong agar produktif melalui pendampingan usaha dan kemitraan ekonomi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini