Harga masker pun jatuh drastis. Bahan baku masker yang sebelumnya dibeli mahal oleh Indofarma tiba-tiba kehilangan nilai.
Anehnya, kondisi ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian dihitung sebagai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp377 miliar. Rinciannya: Rp18 miliar di Indofarma dan Rp359 miliar di anak perusahaan PT Indofarma Global Medika (IGM).
Auditor BPK menilai kerugian Rp18 miliar di Indofarma terutama berasal dari bahan baku masker dan masker jadi yang nilainya turun karena harga pasar jatuh.
Ini jelas kesalahan logika karena itu bukan uang yang hilang atau dicuri. Itu semua adalah kerugian akibat perubahan pasar di tengah pandemi.
Baca juga: Kasus Korupsi Indofarma Kembali Jadi Sorotan, Akademisi Nilai Putusan Hakim Langgar Logika Hukum
Ironi berlapis
Ironinya, perkara hukum yang kemudian menjerat Mas Arief justru bukan terkait perannya sebagai Direktur Utama Indofarma. Ia dipidana karena posisinya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika, anak perusahaan Indofarma.
Padahal dalam struktur korporasi, komisaris tidak menjalankan operasional perusahaan.
Komisaris tidak menunjuk vendor. Komisaris tidak membuat kontrak. Komisaris tidak memerintahkan pembayaran. Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah secara gamblang menyatakan pihak mana saja yang menerima aliran dana, dan tidak terbukti ada dana yang mengalir ke Mas Arief.
Penuntut umum juga tidak dapat membuktikan jika ada dana yang mengalir ke Mas Arief. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak membebankan uang pengganti.
Ironisnya putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukumannya dengan tambahan hukuman Uang Pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Putusan Kasasi kemudian menyetujui putusan banding. Bagaimana mungkin seseorang diwajibkan mengganti kerugian negara yang tidak pernah ia terima?
Seorang ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakkir menilai bahwa kebijakan pengadaan alat kesehatan pada masa pandemi harus dilihat dalam konteks darurat.
Dalam situasi seperti itu berlaku prinsip business judgment rule (BJR)—bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak dapat dipidana hanya karena hasilnya merugikan.
Kakak saya, Arief Pramuhanto bukan orang baru dalam dunia profesional. Dia lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Monash University Australia. Karirnya lebih banyak di berbagai perusahaan internasional.
Soal prinsip berbisnis dengan benar sudah teruji di Andersen Consulting, Standard Chartered Bank, Thames Water, hingga Frisian Flag. Konsistensi sepanjang dua dekade membuatnya direkrut oleh Kementrian BUMN lewat jalur profesional
Baca tanpa iklan