News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Saat Risiko Bisnis Dipidana: Siapa Masih Berani Memimpin BUMN?

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Prihanisetyo, Pengajar dan Peneliti Akuntansi

Oleh: Adi Prihanisetyo
Pengajar dan Peneliti Akuntansi 

Perusahaan pelat merah alias Badan Urusan Milik Negara (BUMN) selalu menarik perhatian.

Maklum, ada uang Negara yang dikelola Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Wajar, perhatian publik demikian tinggi.

Salah satu kasus BUMN yang kembali menarik perhatian publik adalah kasus PT Indofarma (Persero) Tbk periode 2020-2023. 

Arief Pramuhanto, mantan Dirutnya yang diputus bersalah oleh pengadilan kini melawan. Keluarganya pekan lalu bahkan mengadu ke Komisi III DPR. 

Kasus Indofarma menunjukan pola lama di BUMN. Saat sistem gagal, individu yang lebih dulu disalahkan. 

Padahal kasus ini lebih tepat dibaca sebagai cermin dari kegagalan sistem yang dibiarkan berlangsung tanpa koreksi memadai. 

Di balik angka-angka laporan keuangan dan temuan audit yang mencuat ke publik, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: lemahnya tata kelola yang membuka ruang terjadinya penyimpangan. 

Selama ini, perhatian publik cenderung tertuju pada siapa yang bertanggung jawab. 

Namun, pertanyaan yang lebih penting justru sering terlewat: bagaimana sistem memungkinkan kondisi tersebut terjadi?

Salah satu titik krusial dalam kasus ini adalah praktik rangkap jabatan. 

Direktur Utama Indofarma merangkap sebagai Komisaris Utama pada anak usaha, Indofarma Global Medika (IGM). 

Secara normatif, praktik ini tidak sepenuhnya dilarang. 

Regulasi seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas, aturan BUMN, hingga ketentuan Otoritas Jasa Keuangan masih memberikan ruang, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada aspek legalitas. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini