Posisi keuangan institusi memburuk dari dua arah sekaligus. Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporannya April 2026 mengingatkan bahwa tekanan semacam ini bisa dua kali lebih besar di negara seperti Indonesia yang sedang dalam sorotan pasar global.
Bahaya Ketiga: Klaim Nasabah Tidak Bisa Dibayar Tepat Waktu
Bahaya ketiga adalah yang paling langsung dirasakan nasabah. Perusahaan asuransi umum punya kewajiban yang harus dibayar segera seperti klaim kebakaran, klaim kecelakaan, maupun klaim rawat inap. Pembayaran klaim ini tidak bisa menunggu pasar pulih dulu.
Saham adalah instrumen yang nilainya naik turun dan tidak selalu bisa dijual cepat tanpa rugi terutama saat pasar sedang jatuh.
Jika klaim banyak berdatangan bersamaan dan nilai saham sedang turun perusahaan asuransi yang terlalu besar menaruh uang di saham bisa terjebak: uang ada di atas kertas tapi tidak bisa dicairkan tanpa menjual rugi.
Baca juga: Rupiah Terus Melemah Sampai ke Rp18.000, BI Bilang karena Konflik Timur Tengah
Hal seperti ini pernah terjadi pada lembaga keuangan besar di seluruh dunia dalam krisis 2008 dan menjadi alasan mengapa aturan kehati-hatian di seluruh dunia mengharuskan investasi disesuaikan dengan profil kewajiban masing-masing institusi.
Perusahaan asuransi umum yang kewajiban klaimnya jangka pendek seharusnya tidak menaruh terlalu besar dana di instrumen yang fluktuatif seperti saham.
Data OJK tahun sebelumnya menunjukkan asuransi umum hanya menaruh 3,83 persen di saham. Nilai ini sudah dipertimbangkan masak-masak mengingat kewajiban mereka yang umumnya bersifat jangka pendek.
Kebijakan yang mendorong porsi saham naik ke 20 persen tanpa mempertimbangkan profil liabilitas masing-masing institusi adalah kebijakan yang mengabaikan prinsip dasar manajemen risiko.
Menggunakan ERM Sebagai Landasan Risiko Investasi
Dalam dunia keuangan ada ilmu yang disebut Enterprise Risk Management atau ERM, yaitu penerapan manajemen risiko perusahaan secara menyeluruh. Jika kebijakan ini tetap disahkan di kemudian hari, pihak manajemen Asuransi dan Dana Pensiun perlu mempertimbangkan ERM dalam penentuan portofolio mereka.
Intinya sederhana: sebelum mengambil keputusan investasi besar lembaga harus lebih dulu menetapkan batas kerugian yang masih bisa ditanggung tanpa mengorbankan kemampuan membayar klaim atau memenuhi kewajiban pensiun. Batas itulah yang seharusnya menjadi panduan keputusan.
Sebelum menaikkan porsi saham ke 20 persen setiap lembaga seharusnya sudah bisa menjawab tiga pertanyaan dasar. Jika IHSG turun 25 persen lagi apakah rasio kesehatan keuangan perusahaan masih aman?
Apakah uang yang diinvestasikan bisa dicairkan tepat waktu jika banyak klaim datang bersamaan? Dan apakah strategi investasi ini sudah selaras dengan kapan kewajiban kepada nasabah harus dipenuhi?
Sayangnya survei NC State University ERM Initiative 2025 menemukan hanya 11 persen organisasi yang merasa ERM memberikan nilai strategis nyata. POJK 28/2025 yang berlaku sejak Januari 2026 mewajibkan laporan profil risiko tahunan tetapi tidak mewajibkan perusahaan membuktikan kesiapannya sebelum menaikkan porsi saham secara signifikan.
Sementara di Eropa, perusahaan asuransi wajib membuktikan ketahanan modalnya dalam skenario terburuk sebelum boleh mengubah strategi investasi.
Baca tanpa iklan