Dibantu seorang temannya, Sifran semula berupaya hendak membawa Amat ke rumah sakit.
Namun tak berapa jauh mereka melangkah Amat menghembuskan nafas terakhir.
Usai kejadian itu, pihak keluarga tak langsung melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
Jain malah ditangkap aparat kepolisian Resort Tanah Bumbu atas tersandung perkara pengeroyokan, Oktober 2015.
Hingga akhirnya dijebloskan ke sel Lapas Kotabaru selama enam bulan.
Setelah bebas dari Lapas Kotabaru, Selasa (3/5/2016) lalu, Jain langsung dijemput anggota Polsek Belimbing lantaran perkara pembunuhan yang dilakukannya terhadap Muhammad Noor 2014 Silam.
Ditemui di sela-sela pelaksanaan rekonstruksi Jain mengaku menyesal atas segala perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
" Saya menyesal mas. Karena ini saya pun tak bisa lagi memenuhi nafkah keluarga dan anak-anak saya. Maka dari itu, saya berpesan kepada istri, bila tak ada lagi biaya menyekolahkan anak yang SMA, disuruh berhenti pun tak apa, " ungkapnya.
Kapolsek Belimbing, AKP I Nyoman Widiarsana, mengungkapkan Jain telah menghabisi nyawa seorang rekan kerjanya, sesama pendulang emas tahun 2014.
Namun lantaran pihak keluarga terlambat melaporkan perkara tersebut, proses hukum Jain diusut tak lama setelah pelaku bebas dari jerat hukum atas perkara pengeroyokan di wilkum Polres Tanah Bumbu.
"Atas perbuatannya, Jain kami jerat dengan pasal 338 Jo 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, " tandas Kapolsek Belimbing itu. (*)