Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Malaysia di Entikong

Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang ilegal dari Malaysia melalui hutan berupa 39.120 batang rokok.

zoom-in Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Malaysia di Entikong
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sekitar pukul 03.15 WIB dini hari, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan rokok melalui hutan di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim gabungan Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas Entikong, dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang ilegal dari Malaysia melalui hutan berupa 39.120 batang rokok dengan berbagai macam merk pada Rabu (23/08/2017).

Sekitar pukul 03.15 WIB dini hari, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan rokok melalui hutan di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen gabungan yang kemudian dilanjutkan pembentukan strategi penindakan dan aksi penyisiran di area hutan sekitar PLBN Entikong.

Saat melakukan penyisiran hutan itulah, para petugas berhasil mengamankan dua orang pemikul yang diduga membawa rokok ilegal.

Dari pengamatan petugas, terdapat lima orang yang melewati hutan secara ilegal dengan membawa barang yang diduga berupa rokok, namun sayangnya pada saat pengejaran, tiga orang pemikul lainnya berhasil meloloskan diri.

Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas dan Polsek Entikong merupakan wujud nyata dari upaya penertiban impor berisiko tinggi.

Pemasukan barang dengan cara pikul melalui hutan merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir, apalagi masyarakat telah diberikan hak untuk memasukkan barang kebutuhannya dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas.

BERITA TERKAIT

Diharapkan upaya penindakan seperti ini dapat membuka kesadaran masyarakat untuk lebih taat hukum.

Atas tindakan tersebut, pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006.⁠⁠⁠⁠

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas