Lagi, Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal di Sekadau
Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Entikong melakukan penindakan terhadap ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Sekadau.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Entikong melakukan penindakan terhadap ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Sekadau.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pasar Terhadap Peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Bea Cukai Entikong pada Kamis (28/09) lalu di Kabupaten Sekadau.
Meski menempuh jarak 200 km untuk menuju lokasi target operasi pasar, petugas tak gentar. “Petugas memerlukan waktu sekitar empat jam untuk menuju lokasi.
Di sana, petugas mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual. Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto.
Ditambahkannya, terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya maka dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya. Sebanyak 16.600 batang rokok diamankan petugas karena terbukti menggunakan pita cukai palsu atau tidak peruntukannya.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, Souvenir menjelaskan petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan. Tidak lupa sebelum meninggalkan tempat atau toko dilakukan penempelan stiker himbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.