Bea Cukai Teluk Bayur Gelar Pemusnahan, Apa Saja Barang yang Dimusnahkan?
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan bahwa dari 52 penindakan yang telah dilaksanakan, barang bukti yang berhasil ditegah.
Editor: Content Writer
Sebagai tindak lanjut penindakan yang dilakukan Bea Cukai Teluk Bayur terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari hingga Agustus 2017, Bea Cukai Teluk Bayur menggelar acara pemusnahan barang bukti hasil penindakan, pada Rabu (01/11/2017) di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur.
Sebelumnya, barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan untuk dimusnahkan. Lalu, apa saja barang-barang tersebut?
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan bahwa dari 52 penindakan yang telah dilaksanakan, barang bukti yang berhasil ditegah dan akhirnya dimusnahkan berupa 952.520 batang hasil tembakau berupa rokok dengan berbagai merek, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, sex toys, 27 pasang sepatu bekas, dan 6 buah telepon seluler.
"Barang-barang tersebut berasal dari penindakan di bidang kepabeanan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, barang bawaan penumpang serta cargo di Bandara International Minangkabau, dan penindakan di bidang cukai di berbagai daerah di Sumatera Barat. Perkiraan nilai dari barang yang dimusnahkan ialah sejumlah Rp6.000.000.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp4.000.000.000, yaitu atas barang kena cukai dan barang-barang lainnya yang terkena bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Hilman, pada konferensi pers pemusnahan yang dihadiri oleh instansi teknis terkait dan unsur penegak hukum lainnya.
Di tahun 2017, lanjut Hilman, Bea Cukai Teluk Bayur telah melakukan penindakan atas hasil tembakau berupa rokok sebanyak 11.608.064 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan sejumlah Rp8.000.000.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.000.000.000.
"Kerugian lain yang tentunya tidak ternilai adalah ancaman bagi moral dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Penindakan terhadap barang-barang tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri.
Khusus pelanggaran di bidang cukai, Hilman mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok ditegah karena kedapatan berpita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukannya, atau bahkan tidak dilekati pita cukai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan ke Bea Cukai bila mengetahui adanya aktivitas produksi dan atau distribusi barang kena cukai ilegal. Pun, kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku ketika melakukan importasi. Hal ini demi mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat," pungkasnya.(*)