Pemusnahan Barang Ilegal, Jadi Wujud Nyata Bea Cukai Kualanamu Lindungi Masyarakat
Bea Cukai Kualanamu lakukan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan selama 2015 hingga 2017.
Editor: Content Writer
Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di PT Nitori Furniture Indonesia, Kawasan Industri Medan II, Sumatera Utara pada hari Selasa (31/10/2017). BMN yang dimaksud adalah barang yang berasal dari hasil penindakan selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017 yang ditegah di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanamu dan di gudang kargo pada wilayah kerja Bea Cukai Kualanamu.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang yang dikuasai negara dan Peraturan Menteri Keuangan No.240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal kekayaan Negara.
Kepala Seksi PKC Bea Cukai Kualanamu, Junaidy Noor menyebutkan jenis dan nilai barang yang dimusnahkan.
“Barang yang dimusnahkan berupa 14.735 buah produk tekstil (pakaian jadi), 9.792 buah kosmetik, 5.706 buah obat-obatan dan suplemen kesehatan, 20 botol minuman mengandung etil alkohol, 153.600 batang hasil tembakau (rokok), 1.113 buah produk makanan, 612 pasang alas kaki (sepatu dan sandal), 14 buah barang mengandung konten pronografi (sex toys dan foto), 109 buah telepon selular, dan 1.551 buah barang lainnya seperti spare parts bekas, compact disc, mainan plastik, dan cairan kimia. Nilai taksir barang tersebut sebesar Rp2.376.053.372,” ungkap Junaidy, pada Selasa (07/11/2017).
Kegiatan pemusnahan BMN, lanjut Junaidy, dihadiri beberapa instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Badan Karantina Pertanian Medan, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Kelas I medan, PT Birotika Semesta (DHL Express), PT Indonesia Air Asia, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Blogger Medan, dan awak media.
“Penindakan yang dilakukan terhadap barang-barang tersebut merupakan wujud nyata yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang yang dilarang dan dibatasi terutama yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (*)