Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Gandeng Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW Sederhanakan Sistem Perizinan

Bea Cukai bekerjasama dengan SKK Migas, Ditjen Migas, dan PP INSW mengembangkan integrasi sistem informasi untuk memudahkan birokrasi perizinan.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Gandeng Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW Sederhanakan Sistem Perizinan
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dalam mengedepankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai telah banyak memberikan berbagai kemudahan berupa fasilitas fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Salah satu sektor industri yang berperan penting sebagai pendorong kegiatan ekonomi di Indonesia adalah sektor Usaha Hulu Migas. Guna semakin meningkatkan gairah investasi di sektor tersebut, Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) untuk melakukan kerjasama pengembangan integrasi sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas.

Kondisi saat ini dianggap masih belum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia. Sistem informasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) yang masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi serta penginputan data yang berulang membuat proses permohonan pemberian fasilitas fiskal menjadi panjang.

KKKS harus mengajukan permohonan kepada 3 (tiga) K/L dahulu (SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC) dengan total transaksi mencapai enam kali hingga mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.

Hal ini tentu mengakibatkan rantai perizinan menjadi panjang dan data yang dihasilkan tidak dapat langsung dimanfaatkan oleh K/L yang berkepentingan. Harapannya kondisi seperti ini dapat diubah dengan adanya integrasi sistem informasi antar K/L sehingga KKKS hanya perlu melakukan sekali submit saja dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan system single submission (ssm) melalui Portal INSW mulai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI), Rencana Impor Barang (RIB), sampai dengan Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan untuk mewujudkan kondisi yang diharapkan ini maka Bea Cukai bersinergi dengan Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka pengembangan integrasi sistem informasi untuk menciptakan tata kelola impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas yang akuntabel, handal, selaras, dan transparan.

“Sinergi ini diharapkan dapat Mempermudah KKKS dalam mengajukan permohonan fasilitas pembebasan fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan Usaha Hulu Migas, sehingga diharapkan KKKS tertarik untuk berinvestasi melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia. Sebelumnya DJBC dan KKKS telah menerapkan sistem otomasi yang terhubung melalui sistem aplikasi SOFAST namun belum dengan Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW. Untuk dapat semakin meningkatkan efisiensi pelayanan, saat ini Bea Cukai menggandeng ketiga instansi untuk mengembangkan aplikasi perizinan agar mempercepat waktu pengurusan perizinan,” ujar Heru.

Berita Rekomendasi

Masih menurut Heru, setelah dilakukan integrasi sistem antara keempat instansi ini, maka pelayanan terhadap pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas diklaim akan lebih cepat.

“Jika sebelumnya transaksi dilakukan enam kali, maka setelah sistem terintegrasi akan hanya menjadi dua kali atau lebih cepat 66%. Sementara untuk total waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan fasilitas ini hanya akan menjadi 24 hari kerja atau kurang lebih 42.8% lebih cepat. Selain itu manfaat yang dapat diambil dari integrasi sistem ini adalah tersedianya data tunggal bagi pemerintah dan pelaku usaha,” ungkap Heru.

Heru menambahkan bahwa berdasarkan data Bea Cukai, pemberian fasilitas migas yang telah dikeluarkan oleh Bea Cukai di tahun 2015 sebanyak 1.392 surat keputusan pemberian fasilitas migas dan di tahun 2016 sebanyak 1.221 surat keputusan pemberian fasilitas migas dengan nilai impor yang meningkat dari USD 2.3 miliar, menjadi USD 3.9 miliar.

Selain integrasi sistem informasi yang dilakukan bersama Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW, Bea Cukai telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung industri hulu migas dalam rangka menarik investor KKKS melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia, di antaranya: (1) menyelaraskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan peraturan yang dikeluarkan SKK Migas dan Ditjen Migas; (2) menyederhanakan perizinan permohonan fasilitas pembebasan BM dengan melimpahkan wewenang pelayanan permohonan fasilitas tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai; dan (3) memanfaatkan Pusat Logistik Berikat untuk ekspor barang eks sewa milik KKKS yang sudah selesai digunakan oleh KKKS tersebut namun masih akan digunakan kemudian.

Heru menambahkan bahwa sinergi antar instansi ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan cara menyederhanakan perizinan fasilitas untuk kegiatan usaha hulu migas.

“Integrasi sistem informasi antar K/L ini merupakan langkah awal yang nantinya akan dilanjutkan dengan integrasi sistem informasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sehingga diharapkan ke dapannya pemanfaatan data untuk kepentingan cost recovery, penilaian asset Barang Milik Negara (BMN) serta penghitungan PPh Migas dan PNBP migas dapat lebih akurat,” pungkas Heru. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas