Bea Cukai Pantoloan Bantu Wujudkan Kemudahan Berusaha Di Kawasan Ekonomi Khusus Palu
Pemerintah telah membuat skema pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2009.
Editor: Content Writer
Berbagai skema fasilitas fiskal dan prosedural telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mendorong investasi dan mengembangkan perekonomian di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk berkembang. Salah satu skema tersebut adalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2009.
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Terdapat berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah tempat Kawasan Ekonomi Khusus didirikan. KEK dapat berbentuk KEK industri atau KEK pariwisata
Saat ini, telah ditetapkan sepuluh KEK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan karakteristik kegiatan utamanya masing-masing, termasuk di Palu, Sulawesi Tengah.
“KEK Palu merupakan KEK industri dengan luas kurang lebih 1500 hektar, yang diproyeksikan menjadi pusat pengolahan hasil mineral tambang, pengolahan hasil bumi seperti kakao, rumput laut, dan kelapa, serta hubungan logistik rantai pemasok,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Muhammad Madjid.
Dalam perannya sebagai Trade Facilitator, Bea Cukai turut berperan dalam mewujudkan kemudahan berusaha di KEK, di antaranya dengan memberikan pembebasan dan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi badan usaha serta pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, serta pembebasan cukai untuk barang kena cukai (BKC) yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong produksi barang selain BKC. Selain itu, terdapat fasilitas-fasilitas dan kemudahan-kemudahan lain yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di luar fasilitas-fasilitas kepabeanan dan cukai KEK.
“Untuk meningkatkan awareness dan pemahaman para pelaku usaha akan dalam memahami seluk-beluk Kawasan Ekonomi Khusus ini, selain itu kemudahan-kemudahan dan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan, serta sebagai bentuk komunikasi dengan pengguna jasa terkait tantangan dan permasalahan yang dihadapi terkait kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Pantoloan siap melakukan asistensi langsung,” ujarnya.
Diakui Madjid, pihaknya juga telah menggelar beberapa kali sosialisasi kepada pelaku usaha KEK Palu dan mengundang perwakilan dari beberapa instansi, seperti Imigrasi, Pelindo, Kadin, dan media masa. Sosialisasi terakhir diadakan pada Kamis (23/12), yang menghadirkan narasumber dari tim administrator KEK, pihak Bea Cukai, dan Ditjen Pajak. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.