Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 5 Penyelundupan Narkotika Ke Pulau Bali

Pengawasan terhadap pemasukan barang terlarang narkotika adalah salah satu fokus utama Bea Cukai Ngurah Rai.

Editor: Content Writer
zoom-in Aksi Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan 5 Penyelundupan Narkotika Ke Pulau Bali
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Lima tersangka penyelundupan narkotika ilegal di Bandara Udara Ngurah Rai. 

Pengawasan terhadap pemasukan barang terlarang narkotika adalah salah satu fokus utama Bea Cukai Ngurah Rai.

Dalam kurung waktu seminggu, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan narkotika.

Dari kelima penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa sediaan narkotika seberat 7.7 Kg dengan perkiraan nilai edar mencapai lebih dari Rp10,4 miliar

“Dalam minggu pertama bulan Desember ini, kami melakukan 5 kali penindakan narkotika. Penindakan yang pertama pada tanggal 30 November 2018 dilakukan di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar, sedangkan penindakan pada tanggal 6 Desember dan 3 penindakan lainnya pada tanggal 8 Desember kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai,” ujar Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 30 November 2018 di Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar terhadap sebuah paket barang kiriman asal Thailand.

“Awalnya petugas mencurigai tampilan X-Ray sebuah paket yang dikirim dari Thailand dengan inisial pengirim HP dan ditujukan kepada penerima PMH. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 2 botol essential oil berisi cairan kental kekuningan seberat 30,76gram. Hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai menunjukkan bahwa cairan tersebut positif merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Kemudian kami melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan tersangka PMH (45) yang adalah seorang pria WN Inggris dan mengaku berprofesi sebagai designer,” jelas Untung.

Penindakan kedua dilakukan terhadap JRAG (44) pada tanggal 6 Desember 2018 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pria asal Peru yang berprofesi sebagai tukang kayu tersebut datang ke Bali dengan menggunakan pesawat rute Dubai-Denpasar.

BERITA REKOMENDASI

“Tersangka tiba sekitar pukul 16.00 WITA. Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray barang bawaan yang bersangkutan dan kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap koper hitam milik JRAG, petugas menemukan 4,08 Kg padatan berwarna hitam yang merupakan sediaan narkotika jenis kokain, disembunyikan dengan modus dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai dinding koper,” lanjut Untung.

Nilai edar barang tersebut diperkirakan mencapai Rp10,2 Miliar dan dapat dikonsumsi oleh 16.240 orang dengan estimasi 1gram dikonsumsi oleh 4 orang.

Penindakan selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WITA dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penindakan dilakukan terhadap seorang pria Malaysia dengan inisial IHH (40).

Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, IHH diperiksa secara mendalam oleh petugas Bea Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, di dalam tas jinjing merah milik IHH ditemukan 1 (satu) bungkus rokok berisi 19 batang lintingan potongan daun seberat 14,76 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA dan di dalam kopernya ditemukan 11 butir tablet dengan berat total 3,8 gram dan satu plastik klip berisi serbuk berwarna hijau seberat 0,35 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis MDMA, serta satu bungkus rokok berisi 13 batang lintingan potongan daun seberat 8,13 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis AMB-FUBINACA.

Pada tanggal yang sama, yakni 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 WITA Bea Cukai Ngurah Rai melakukan penindakan yang keempat yaitu terhadap seorang penumpang berwarga negara Jerman dengan inisial FZ (56).


Pria yang mengaku berprofesi sebagai terapis tersebut, datang dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways TG 431.

“FZ datang dari Bangkok sekitar pukul 15.00 WITA. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasilnya, di dinding koper hitam milik FZ, petugas menemukan satu paket berisi padatan hitam seberat 2.5 Kg yang merupakan sediaan narkotika jenis Hasis (ganja),” jelas Untung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas