Dalam Waktu Dua Bulan, Bea Cukai Juanda Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Narkotika Ke Jawa Timur
Bea Cukai Juanda berhasil gagalkan empat kasus penyelundupan narkotika dalam periode November dan Desember 2018.
Editor: Content Writer
Bea Cukai Juanda berhasil gagalkan empat kasus penyelundupan narkotika dalam periode November dan Desember 2018.
Dari keempat penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan narkotika sebanyak 10,7 Kilogram.
Keempat penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pihak Pengamanan Bandara.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengungkapkan kronologi keempat penindakan yang telah dilakukan jajarannya.
“Penindakan pertama terjadi pada Kamis, (08/11). Petugas Bea Cukai Juanda berhasil mengamankan barang yang diduga narkotika sebanyak 148 butir dengan berat 62,4gr yang dimasukkan pada paket kiriman kantor pos berbentuk surat yang berasal dari Jerman,” ungkap Budi.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai di Surabaya, pil tersebut positif narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
Penindakan kedua dilakukan terhadap seorang penumpang pesawat dari Malaysia yang terlihat mencurigakan saat tiba di Bandara Internasional Juanda.
“Pada hari Kamis (22/11) kami menemukan seorang penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, didapati barang berupa krital putih yang disembunyikan pada bagian perut yang dililit dengan menggunakan kain dan dibungkus dengan menggunakan 3 plastik. Dari kasus ini kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram,” ungkap Budi.
Penindakan ketiga dilakukan hanya berselang dua hari dari penindakan kedua. Modusnya sama dengan melilitkan barang bukti ke badan pelaku.
“Pada hari Sabtu (24/11) seorang warga negara Malaysia kedapatan membahawa narkotika yang disembunyikan pada bagian tubuh. Petugas menemukan 2 bungkus kristal putih yang diikatkan melingkar pada bagian perut yang dililit dengan menggunakan kain. Berat dari barang yang diduga sabu ini mencapai 535 gr,” ujar Budi.
Di awal Desember petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman pos dan mendapati paket berbentuk berasal dari Ethiopia berisi daun kering berwarna hijau yang diduga sebagai Narkoba dengan berat total 9,1 Kg.
“Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya, daun kering berwarna hijau tersebut positif termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Jenis Cathinone. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Sidoarjo dan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Budi.
Tim gabungan dari Bea Cukai Juanda dan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo melakukan penelitian dan penindakan lebih lanjut dan berhasil mendapati laki-laki berinisal AR selaku penerima barang.
AR mengaku mendapat kiriman dari temanya yang berada di Ethiopia dan baru pertama kali menerima paket tersebut dengan iming-iming komisi sebesar USD 300.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika dengan total bruto 10,7 Kilogram ini telah menyelamatkan 53.962 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1gram Narkotika dikonsumsi oleh 5 orang. Ke depannya Bea Cukai Juanda akan terus bekerja sama dengana aparat penegak hukum terkait guna meningkatkan pengawasan yang semakihn efektif.