Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gencar Lakukan Penindakan, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

Kali ini Bea Cukai Aceh, Samarinda, dan Manado melakukan pemusnahan berbagai macam barang yang telah diringkus.

Editor: Content Writer
zoom-in Gencar Lakukan Penindakan, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Bea Cukai Samarinda melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan pada hari Rabu (12/12). 

Bea Cukai kembali lakukan pemusnahan barang hasil penindakan di tiga daerah. Kali ini Bea Cukai Aceh, Samarinda, dan Manado melakukan pemusnahan berbagai macam barang yang telah diringkus oleh Bea Cukai karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalan memberantas peredaran barang-barang ilegal serta memberikan efek jera kepada para penyelundup atau oknum yang dengan sengaja menghindari pembayaran pajak.

Bea Cukai Samarinda melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan pada hari Rabu (12/12). Sebanyak 763.600 batang rokok dan 171 botol minuman keras, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp383 juta dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto menyatakan bahwa penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Samarinda merupakan bukti keseriusan dalam melakukan pengawasan.

“Kami akan menindaklanjuti peredaran rokok dan minuman keras ilegal dengan cepat dan tegas, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Yudiyarto.

Bea Cukai Manado melakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp800 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi menyampaikan jumlah barang yang dimusnahkan.

“Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Manado memusnahkan 700.000 batang rokok, 3.600 botol minuman keras, 65unit alat peraga seksual dan konten pornografi, 56 paket yang terdiri dari ribuan bungkus benih tanaman asal impor, 432 paket obat-obatan, kosmetik, makanan, dan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin dari instansi terkait,” ungkap Nyoman.

BERITA REKOMENDASI

Pada hari Selasa (18/12), Bea Cukai Banda Aceh lakukan pemusnahan barang hasil penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Desember 2018. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang Lusanto Gustomo mengungkapkan dalam kurun waktu tersebut Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan 23 kali penindakan.

“Dari 23 kali penindakan tersebut kami berhasil mengamankan barang-barang di antaranya sextoys, rokok ilegal, dan kosmetik senilai Rp124 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp32 juta,” ungkap Bambang.

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan upaya nyata untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang yang dapat merugikan masyarkat.

Ke depannya Bea Cukai akan akan terus mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan agar semakin efektif dalam memberantas barang-barang ilegal. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas