Implementasi Manifest Generasi III Langkah Bea Cukai Dukung Percepatan Arus Barang
Memasuki tahun 2019 Bea Cukai terus menciptakan berbagai inovasi dan strategi dalam rangka merespon pesatnya perkembangan industri.
Editor: Content Writer
Memasuki tahun 2019 Bea Cukai terus menciptakan berbagai inovasi dan strategi dalam rangka merespon pesatnya perkembangan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0.
Langkah strategis dilakukan dengan menyempurnakan proses bisnis di segala lini dan inovasi serta modernisasi mengikuti perkembangan perekonomian global di era digital.
Hal ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk dapat meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia dan kelancaran arus barang sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa salah satu sistem terbaru yang tengah diimplementasikan Bea Cukai adalah Manifest Generasi III.
“Manifest generasi III merupakan versi paling mutakhir yang mengedepankan prinsip otomasi dan simplifikasi sejalan dengan agenda program Reformasi Kepabeanan dan Cukai dalam rangka membangun smart customs and excise system untuk menciptakan proses bisnis yang mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efisien,” ungkap Heru.
Beberapa prinsip yang diusung dalam Manifest Generasi III di antaranya Advance Manifest System 24 jam sebelum kedatangan untuk sarana pengangkut laut sehingga customs clearance bisa dilakukan lebih cepat, penambahan non-vessel operating common carrier (NVOCC) dan penyelenggara pos agar pengajuan manifest dapat lebih cepat oleh masing-masing penerbit dokumen.
Bea Cukai juga menerapkan prinsip manajemen risiko perubahan manifest di mana perubahan dapat dilakukan secara online dan tidak semua perubahan wajib persetujuan Kepala Kantor, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta otomasi penutupan pos manifest.
Penerapan Manifest Generasi III telah dilakukan secara bertahap yang dimulai pada tanggal 28 Desember 2017 di Kantor Pabean di Jakarta.
Sampai dengan Agustus 2018, sistem ini telah diterapkan secara bertahap pada 12 Kantor Pabean utama di seluruh Indonesia yang meliputi 6 pelabuhan dan 7 bandara utama dimana secara statistik mewakili lebih dari 80% volume impor dan ekspor nasional.
“Pada tanggal 26 September 2018, sistem Manifest Generasi III diberlakukan di seluruh pelabuhan dan bandara internasional yang diawasi oleh 104 Kantor Pabean di seluruh Indonesia,” ujar Heru.
Pengimplementasian Manifest Generasi III telah memberikan dampak positif dan menciptakan berbagai kemudahan. Di antaranya penurunan dwelling time khususnya pre-clearance di mana berdasarkan data di pelabuhan Tanjung Priok, terjadi penurunan pre-clearance sebesar 0.81 hari atau 19,69% setelah mandatory sistem Manifest Generasi III.
Manfaat lainnya yang juga dirasakan adalah percepatan proses clearance di Bandara. Manifest Generasi III telah menghilangkan proses perincian pos manifest yang selama ini mencapai 11.500 proses per bulan.
Hal ini mengakibatkan proses clearance berkurang sebesar 2 hingga 8 jam atau sebesar 20% s.d. 80% dari sebelumnya, serta mengurangi biaya, dan beban administrasi.
Tidak hanya itu, dengan pengimplementasian Manifest Generasi III telah mengurangi proses redress manifest. Pada awal masa pemberlakuan sistem self-correction redress manifest pada sistem Manifest Generasi III, proses redress berkurang sebesar 22,75% dari yang selama ini rata-rata mencapai 550 permohonan per bulan.
Heru menambahkan berbagai tanggapan positif juga disampaikan oleh beberapa asosiasi dan perusahaan di antaranya antaranya INSA, ALFI, ASPERINDO, PT Pertamina (Persero), dan IATA.
“Para stakeholder menyampaikan tanggapan positif di antaranya penyampaian manifest dapat langsung dikirimkan ke sistem bea cukai secara online sehingga proses penyampaiannya berjalan lebih efisien dan efektif, koreksi data dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pabean, dan mempercepat penyampaian Pemberitahuan Impor Barang,” ungkap Heru.
Heru menambahkan bahwa Manifest Generasi III yang telah diimplementasikan secara penuh di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai merupakan komitmen nyata dalam pelaksanaan reformasi dan menjawab tuntutan zaman.
“Perubahan ini tentu ditujukan dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. Bea Cukai juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat segera mengimplementasikan program ini untuk guna mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang makin baik,” pungkas Heru. (*)