Pemerintah Tuntaskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Beberapa Daerah
Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia menertibkan Impor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.
Editor: Content Writer
6. Pada Oktober 2018, Bea Cukai bersinergi dengan PUSPOM TNI dan KODAM V Brawijaya melakukan penindakan terhadap 1 pabrik rokok ilegal dan 5,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Surabaya dan Malang Jawa Timur;
7. Pada Oktober – November 2018, Bea Cukai bersinergi dengan KODAM IV Diponegoro melakukan penindakan terhadap 4,3 juta batang rokok ilegal dan 19.168 keping pita cukai palsu di daerah Jepara Jawa Tengah;
8. Pada Oktober – November 2018, Bea Cukai bersama PUSPOM TNI dan KOSTRAD melakukan penindakan 11.924 botol miras ilegal di wilayah Medan Sumatera Utara;
9. Pada November 2018, Bea Cukai bersama PUSPOM TNI dan KOSTRAD melakukan penindakan terhadap 104 botol miras ilegal dan 6.000 packages barang-barang impor ilegal di wilayah Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Secara keseluruhan, operasi gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri pada tahun 2018 berhasil menuntaskan kurang lebih 53 kasus penyelundupan minuman keras, rokok, narkotika, dan barang-barang eks-Batam lainnya dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih mencapai Rp4 Triliun dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp30 Miliar di samping kerugian immaterial lainnya.
Selain hasil Operasi Gabungan tersebut, DJBC juga merilis hasil penindakan Bea Cukai wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Dalam kurun waktu Oktober 2018 hingga saat ini, Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap Kapal MT Yosoa Eks WI No. I yang mengangkut kurang lebih 1.500 KL Crude Oil serta serangkaian penindakan narkotika, rokok, kayu, minuman keras, pakaian, tas, sepatu bekas, barang elektronik, dan baby lobster dengan perkiraan total nilai barang kurang lebih mencapai Rp 102 Miliar dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih mencapai Rp 64 Miliar di samping kerugian immaterial lainnya terkait ketersediaan energi nasional, dan kelestarian lingkungan.
Penindakan Bea Cukai menarik lainnya di pesisir timur Sumatera baru-baru ini juga dilakukan oleh Bea Cukai Palembang, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan terhadap 1 unit mobil sport merk Ferrari, minuman keras sebanyak 23.310 botol dan barang lainnya di Palembang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp.14,6 Miliar dan perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp.25,7 Miliar.
Melihat hasil penindakan dan dampak yang ditimbulkan maka untuk lebih mengoptimalkan skema koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga diperlukan kerja sama yang terstruktur dan sistematis di bidang pengawasan, serta pertukaran data dan informasi secara nasional khususnya di Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera.
Kehadiran Menko Maritim, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Ketua KPK dalam kesempatan ini merupakan perwujudan komitmen Pemerintah dalam menyukseskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam guna menjawab tantangan masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas, mengoptimalkan penerimaan negara, menciptakan praktik perdagangan yang sehat, bersih dan fair, serta melindungi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. (*)