Pemerintah Tuntaskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Beberapa Daerah
Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia menertibkan Impor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.
Editor: Content Writer
Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia menertibkan Impor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam.
Program ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan arah kebijakan nasional sebagai acuan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Strategi Nasional tersebut memiliki sasaran antara lain penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem informasi, dan terciptanya tata kelola pemerintahan dan budaya birokrasi anti korupsi serta kapabilitas Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas.
Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam juga merupakan lanjutan dari program sinergi Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang telah dideklarasikan pimpinan tinggi antar Kementerian/Lembaga dan Aparat Penegak Hukum di Kantor Pusat DJBC pada 12 Juli 2017 dan dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan penerimaan negara.
Masih dengan semangat yang sama, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjalin sinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan program ini.
Hasil capaian Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) telah berkontribusi langsung terhadap importasi dan penerimaan negara.
Terdapat penurunan entitas importir berisiko tinggi sebesar 46%, kenaikan tax base sebesar 62%, dan peningkatan jumlah akumulasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar 47%.
Selain itu, terdapat perbaikan lingkungan strategik antara lain perbaikan kepatuhan importir, perbaikan kualitas data, perdagangan yang sehat dan efisien dan momentum pertumbuhan industri nasional.
Program ini juga berimplikasi terhadap penurunan peredaran rokok ilegal. Hasil survei terakhir UGM menunjukkan peredaran rokok ilegal di pasaran turun dari 12,14% menjadi 7,04%.
Dalam melaksanakan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera dan Batam, Pemerintah telah menyusun 11 langkah strategis yang terbagi ke dalam 3 tema besar yaitu Program Sinergi, Dukungan Sarana dan Prasarana Pengawasan, serta Operasi Bersama (Joint Operation), dengan kegiatan antara lain,
1. Penertiban pelabuhan tidak resmi guna mencegah adanya pemasukan atau pengeluaran barang ilegal ke/dari Kawasan Bebas Batam;
2. Pengelolaan ship to ship area guna mencegah modus penyelundupan barang dengan cara pembongkaran di tengah laut dari kapal ke kapal tanpa mengindahkan ketentuan kepabeanan yang berlaku;
3. Pertukaran data terkait kapal-kapal yang berangkat dari pelabuhan, baik tujuan ke luar daerah pabean maupun antar pulau guna mempermudah pengawasan kapal yang membawa barang impor/ekspor atau barang yang akan masuk/keluar dari Kawasan Bebas Batam;
4. Pembentukan Maritime Domain Awareness (MDA) guna menciptakan pola monitoring yang sinergis antar instansi dalam rangka pengawasan kemaritiman;