Tingkatkan Pengawasan Terhadap Cukai, Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal
penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai yang secara terus menerus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal
Editor: Content Writer
Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode Mei – Desember 2018. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan 11.915.200 batang rokok ilegal, 42 botol minuman keras, 50 botol cairan vape. Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 8 miliar dengan potensi nilai cukai mencapai Rp4,4 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya Bea Cukai yang secara terus menerus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal yang kedapatan beredar di wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo.
“Penindakan ini menunjukan komitmen untuk memberikan layanan dengan hati, fokus serta menyeluruh dalam mengawasi, guna mengamankan hak penerimaan keuangan negara, menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif,” ungkap Nur Rusydi.
Nur Rusydi menambahkan bahwa sinergi menjadi kunci utama terhadap penindakan yang optimal.
“Sinergi menjadi kunci utama dalam melakukan upaya secara komprehensif untuk mencapai keberhasilan yang optimal, sehingga peran dan dukungan dari stakeholder serta instansi terkait, seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat, menjadi komponen yang sangat penting,” ungkapnya.
Upaya menekan peredaran rokok ilegal pasti memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, sehingga realisasi penerimaan Bea Cukai Sidoarjo tahun 2018 total penerimaan sebesar Rp3.314.943.982.783 atau 102,92% dari target yang telah ditetapkan Rp3.220.763.000.000.
Harapan ke depan, pelaku usaha dan masyarakat lebih memahami dan menaati ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga peneriman negara dari cukai untuk menyokong pembangunan nasional tercapai, iklim usaha dan industri lebih kondusif dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun daerah tepat sasaran dan optimal. (*)