Bea Cukai Gagalkan 8 Kasus Peredaran Narkotika, Ini 3 Daerah Sasarannya
Bea Cukai kembali gagalkan peredaran narkotika di beberapa wilayah di Indonesia. Setidaknya terdapat 8 kali penindakan yang telah dilakukan.
Editor: Content Writer
Penindakan keempat dilakukan terhadap sebuah kardus yang dibawa seorang penumpang pesawat. Petugas mendapati kardus tersebut milik penumpang berinisial H. petugas Bea Cukai Juanda melakukan pengintaian dan mendapati seseorang yang diduga merupakan pelaku. Pelaku yang diduga merupakan H memutuskan untuk tidak mengambil barang tersebut dan meninggalkannya di konveyor.
“Petugas Bea Cukai kemudian membawa masuk barang tersebut ke dalam ruang pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi kardus tersebut disaksikan oleh kuasa pemilik barang dan kedapatan kristal putih diduga sebagai narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dua box speaker,” ujar Syarif.
Penindakan kelima juga dilakukan di terminal kedatangan internasional Bandara Junda. Petugas mendapati seorang penumpang pesawat berinisial S. pelaku membawa sebuah tas ransel dan terlihat mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kemasan minuman bubuk. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray dan didapati isinya berupa sabu. Petugas kemudian menyerahkan barang bukti beserta pelaku kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Syarif.
Selain Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan BNN Provinsi Bangka Belitung dan Pangkaplinang juga berhasil melakukan penindakan narkotika selama dua penindakan bulan Ramadhan. Dari penindakan tersebut berhasil diamankan 7 kg narkotika jenis sabu, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Pangkalpinang melalui jalur darat pulau Sumatera. Info tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KSOP di Pelabuhan Muntok untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal pada kapal kedapatan kendaraan dengan penumpang berjumlah 3 orang yang terindikasi membawa narkotika. Kemudian, mobil beserta penumpang dibawa ke kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk diperiksa lebih jauh,” ungkap Syarif.
Dalam kasus tersebut, diamankan tiga tersangka, yakni N (50), B (42) dan M (49), dengan barang bukti berupa 6 bungkus sabu dalam kemasan teh China yang disembunyikan di dalam doortrim pintu belakang kanan kiri mobil.
Barang bukti lain berupa milik ketiga tersangka berupa tas punggung, dompet, ponsel berbagai merk, uang tunai dan sebuah mobil turut diamankan petugas yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNK Pangkalpinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)