Bea Cukai Jateng DIY Kembali Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Kesepuluh di Tahun 2019
Perizinan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang diberikan untuk membuka dan mendorong investasi yang berorientasi ekspor.
Editor: Content Writer
Sebagai wujud nyata dukungan pada investasi berorientasi ekspor dan dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Industrial assistance, Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa izin Kawasan Berikat (KB).
Perijinan KB yang ke-10 ini diberikan kepada PT Kanindo Makmur Jaya 2 (PT KMJ 2) pada Selasa, 28 Mei 2019. Perizinan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang diberikan untuk membuka dan mendorong investasi yang berorientasi ekspor.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya, pada kesempatan lain mengatakan bahwa fasilitas fiskal ini akan sangat membantu perusahaan dalam berkembang namun Parjiya berharap agar perusahaan patuh pada ketentuan dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.
“Cash flow perusahaan akan sangat terbantu karena pada saat impor bahan baku, bea masuknya ditangguhkan dan tidak dipungut pajak lainnya. Saya berharap kehadiran perusahaan ini dapat menyerap banyak tenaga kerja khususnya di Jepara. Kepercayaan negara ini agar dibalas dengan kepatuhan perusahaan pada ketentuan,” pesan Parjiya.
Direktur PT KMJ 2, Lee Hye Jung saat mempresentasikan proses bisnis perusahaannya menyampaikan bahwa PT KMJ 2 yang berlokasi di Pecangaan, Jepara merupakan perusahaan cabang dari PT KMJ 1 yang berlokasi di Kalinyamatan, Jepara, yang juga telah menerima fasilitas KB sejak tahun 2015 dengan hasil produksi berupa tas sekolah, koper, tas wanita, tas kantor, dompet, dan tas olahraga.
Fasilitas KB telah membuat perusahaan mampu berkembang sehingga perusahaan menanamkan investasi kembali sebesar USD 9,2 Juta.
“Dengan fasilitas KB, PT Kanindo dapat meningkatkan produksi dan ekspor serta menyerap tenaga kerja dari masyarakat lokal. PT KMJ 2 akan menyerap lebih dari 1600 karyawan baru,” ungkap Hye Jung.
Dengan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah melalui bea cukai ini, diharapkan investasi akan meningkat, terutama yang berorientasi ekspor.
Dengan investasi tersebut diharapkan akan memberikan dampak ekonomi positif seperti penyerapan tenaga kerja dan pertumbungan ekonomi masayarakat sekitar, yang pada akhirnya berkontribusi positif pada ekonomi nasional. (*)