Bea Cukai di Wilayah Riau Amankan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal
Bea Cukai berhasil mengamankan 11 juta batang rokok dan 3.778 botol minuman keras ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10,9 miliar
Editor: Content Writer
Bea cukai selaku community protector selalu berusaha melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Salah satu bukti nyata fungsi bea cukai tersebut adalah penegahan dan pemusnahan barang-barang hasil penindakan seperti rokok ilegal maupun minuman keras ilegal.
Pada hari Jumat (2/8/2019), Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2019. “Total penindakan oleh Bea Cukai Riau dan Tembilahan sebanyak 28 kali,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin.
Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan 11 juta batang rokok dan 3.778 botol minuman keras ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,1 miliar.
Sedangkan secara rinci hasil penindakan yang dimusnahkan dari Bea Cukai Riau sendiri berjumlah 8,5 Juta batang rokok serta 2,1 ribu liter minuman keras ilegal dan hasil penindakan dari bea cukai tembilahan sebanyak 2,5 Juta batang rokok dan 3,3 ribu liter miras illegal.
Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Riau dan Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai illegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagaimana bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dibidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional.
Selain dari pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun,” pungkas Anton.
Selain Bea Cukai Tembilahan dan Bea Cukai Wilayah Riau yang telah memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal, Bea Cukai Bengkalis juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap 57 botol minuman keras dan 12 ribu batang rokok ilegal asal Batam yang dibawa menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (25/6/2019).
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan terhadap kapal penumpang rute Batam-Selatpanjang.
“Bahwa sesuai peraturan, barang-barang khusus Barang Kena Cukai seperti rokok dan minuman keras (miras) yang dibawa keluar dari Batam wajib dilunasi cukainya dan barang-barang yang dibawa oleh kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang menyatakan barang tersebut telah dilunasi,” ujar Munif.(*)