Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas Di NTT
Bea Cukai kembali menambah daftar panjang penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Editor: Content Writer
Bea Cukai kembali menambah daftar panjang penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia. Pada 22 Juli 2019 dan 11 Agustus 2019, Bea Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia yang diduga berasal dari Timor Leste di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur.
“Ini merupakan hasil dari Operasi Laut Khusus di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan menggunakan Kapal Patroli BC 8004. Penindakan pertama pada tanggal 22 Juli 2019 dan dilakukan terhadap sarana pengangkut/kapal KLM HARAPAN BERSAMA berbendera Indonesia di perairan Poros Alfandega dan penindakan kedua pada tanggal 11 Agustus 2019 dilakukan terhadap kapal KM Karya Bersama berbendera Indonesia. Kedua kapal tersebut diduga mengangkut Pakaian Bekas dari luar Daerah Pabean yaitu Dili, Timor Leste tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.” Ungkap Untung Basuki, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara.
Untung Basuki kemudian menjelaskan kronologi penindakan KLM HARAPAN BERSAMA di perairan Tanjung Tuakau, Kupang, Nusa Tenggara Timur. “Pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2019 pukul 11.35 WITA diterima informasi intelijen bahwa terdapat kapal target operasi yang berlabuh di sekitar perairan Barati, Nusa Tenggara Timur, kemudian Satgas BC 8004 yang pada saat itu berada di Wini langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Pada pukul 13.40 WITA posisi/keberadaan kapal target ditemukan di Perairan Tanjung Tuakau, Nusa Tenggara Timur dan langsung melakukan penindakan. Dari penindakan kedapatan kapal tersebut bernama KLM Harapan Bersama yang datang dari Dili-Timor Leste dengan tujuan Teluk Sulamo-Nusa Tenggara Timur yang mengangkut Pakaian Bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Pakaian Bekas sebanyak 1.661 karung.” jelas Untung.
Dari penindakan ini sebagai barang bukti adalah Kapal KLM HARAPAN BERSAMA dan Pakaian Bekas sebanyak 1.661 karung dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 700.000.000, sebagai tersangka yaitu Nahkoda kapal berinisial S (43 tahun) WNI. Selanjutnya atas sarana pengangkut laut dan muatannya dibawa ke Pelabuhan Tenau, Kupang-Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penindakan selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2019 dilakukan di perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur terhadap KM. Karya Bersama. “Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019, diterima informasi sebuah kapal menuju Dili, Timor Leste dan melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga Pakaian Bekas. Selama hari Jumat - Sabtu tanggal 9 - 10 Agustus 2019, terpantau standby di perairan Dili. Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 pukul 21.45 WITA, diterima informasi intelijen bahwa kapal target operasi berada di sekitar Perairan Alor, NTT, sebelah barat pulau Kambing, kemudian Satgas Patroli Laut BC 8004 yang saat itu berada di pelabuhan Atapupu langsung melakukan pengejaran. Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 pukul 03.00 WITA keberadaan kapal target ditemukan di Perairan laut Alor, NTT dan dilakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut/kapal laut oleh Satgas Patroli Laut BC 8004. Hasil pemeriksaan sarana pengangkut kedapatan nama kapal adalah KM. KARYA BERSAMA yang datang dari Dilli Timor-Leste dengan Tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah dan mengangkut pakaian bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean,” Ujar Untung.
Dari penindakan kedua ini sebagai barang bukti adalah KM. KARYA BERSAMA dan pakaian bekas ± 1.200 karung dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 600.000.000 sebagai tersangka adalah US (56 tahun) yang merupakan nahkoda kapal. Selanjutnya atas sarana pengangkut laut dan muatannya dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Atambua NTT untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Atas kedua penindakan ini pelaku dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.
“Bea Cukai Bali Nusra ke depannya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut di wilayah perairan perbatasan Indonesia – Timor Leste yang disinyalir menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.” tutup Untung.(*)