Cegah Pengiriman Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Tangkap Sebuah Mobil di Rembang
Bea Cukai Kudus kembali gagalkan peredaran rokok ilegal. Lebih dari setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari penindakan
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS (13/09) – Bea Cukai Kudus kembali gagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak lebih dari setengah juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dari penindakan yang dilakukan pada Selasa (10/09) di Jalan Raya Pamotan, Rembang.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melintas sarana pengangkut membawa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disinyalir berasal dari Sidoarjo menuju Kudus. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Kudus menurunkan tim untuk menuju lokasi dan melakukan pencarian target serta penjagaan jalur yang memungkinkan akan dilintasi oleh sarana pengangkut tersebut.
Baca: Lagi, Sinergi Bea Cukai Dan Kepolisian Dalam Memberantas Peredaran Rokok Ilegal
“Target akhirnya berhasil ditemukan Jalan Raya Pamotan, Rembang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan ditemukan puluhan karton berisi rokok batangan jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal,” ungkap Iman.
Selain berhasil mengamankan 705.000 batang rokok yang diduga ilegal senilai Rp504.075.000, petugas Bea Cukai Kudus juga mengamankan sebuah mobil pick up dan satu unit handphone. Barang bukti dan supir berinisial ES (40 tahun) saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa dan diteliti lebih lanjut.
“Bea Cukai Kudus akan terus berkomitmen menggempur rokok ilegal dengan berbagai upaya. Peredaran rokok ilegal harus dihentikan demi keselamatan bangsa dan negara,” pungkas Iman. (*)