Kantor Wilayah DJBC Jakarta Terbitkan izin PDKB untuk PT Semestra Sukses Makmur Industry
Hal ini merupakan salah satu pintu untuk membuka potensi bisnis, serta mendorong investasi sebagai upaya membangun ekonomi negara.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance di Indonesia, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin fasilitas Pengusaha merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat atau selanjutnya disebut PDKB kepada PT Semesta Sukses Makmur Industry pada hari Selasa (9/9/2019). Hal ini merupakan salah satu pintu untuk membuka potensi bisnis, serta mendorong investasi sebagai upaya membangun ekonomi negara ke arah yang lebih baik.
PT Semesta Sukses Makmur Industry (PT SSMI) merupakan perusahaan penerima fasilitas PDKB yang bergerak di bidang furniture kayu seperti kitchen set, furniture rumah dan restoran. Perusahaan ini mendapatkan izin PDKB setelah melaksanakan pemaparan profil bisnis serta persyaratan lainnya, seperti IT Inventory yang memadai dan CCTV yang dapat diakses oleh pegawai Bea Cukai.
Baca: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Puluhan Ton Bawang Merah dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Komisaris PT SSMI, Patrick Loh, mengatakan sangat mengharapkan pemberian fasilitas ini. Karena menurutnya, dengan adanya fasilitas ini akan sangat membantu proses bisnis serta membuka peluang yang lebih besar terhadap industri tersebut.
“Kami berharap banyak agar diberikan fasilitas ini. Proses bisnis serta peluang akan tercipta lebih baik lagi dengan kami menggunakan fasilitas KB ini,” ujar Patrick.
Dengan adanya fasilitas KB, perusahaan mendapatkan beberapa manfaat seperti efisiensi waktu dan biaya, serta membantu cash flow perusahaan imbas dari pemberian insentif berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI.
Baca: Bahas Sinergi, US. ICE - HSI bertemu dengan Bea Cukai Bali Nusa Tenggara
Decy Arifinsjah selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga menyambut baik serta mengharapkan agar fasilitas yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh para pengusaha, sehingga akan berdampak baik bagi negara untuk ke depannya.
“Bea Cukai memang berfungsi sebagai Industrial Assistance dan Trade Facilitator, yang berarti kami akan membantu perusahaan di Indonesia untuk dapat bersaing dengan industri di luar sana. Diharapkan perusahaan yang telah mendapat fasilitas dari kami juga dapat mengembangkan industrinya dan ikut membangun perekonomian dalam negeri agar tercipta perekonomian yang sehat dan maju.” tutup Decy.(*)