Bea Cukai dan KLHK, Ambil Langkah Tegas Kembalikan Impor Limbah Mengandung Sampah ke Negara Asal
Menindaklanjuti maraknya impor limbah plastik yang tercampur sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) Bea Cukai dan KLHK melakukan penindaka
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA (18/09/2019) – Menindaklanjuti maraknya impor limbah plastik yang tercampur sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penindakan dan pemeriksaan bersama di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
Selain untuk memastikan importasi berjalan sesuai dengan ketentuan, langkah nyata yang telah diambil ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan KLHK kali ini berhasil melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART, “Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Heru.
Baca: Limbah Plastik: Burung Membuat Sarang Dari Limbah Plastik Dan Muntahkan Plastik, Kaca Dan Logam
Penindakan pertama dilakukan terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis. Bea Cukai Tangerang melakukan koordinasi dengan KLHK untuk melakukan pemeriksaan bersama tanggal 14, 15 dan 29 Agustus 2019.
Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah/limbah B3 serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal yaitu Australia (13 kontainer), Amerika Serikat (7 kontainer), Spanyol (2 kontainer), dan Belgia (1 kontainer), sementara 79 lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. Hari ini akan dilakukan reekspor 9 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Australia.
Penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Setelah diperiksa bersama dan dikoordinasikan dengan KLHK tanggal 9, 29 Juli dan 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah/limbah B3 dan akan direekspor ke negara asal yaitu Australia (80 kontainer), Amerika Serikat (4 kontainer), Selandia Baru (3 kontainer), dan Great Britain (22 kontainer), sementara 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. PT NHI telah mereekspor 2 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Selandia Baru pada tanggal 1 September 2019.
Penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan KLHK, 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3 yaitu Hongkong (3 kontainer) dan Australia (7 kontainer). Sementara itu, 14 kontainer lainnya yang berasal dari Jepang (2 kontainer), Kanada (4 kontainer), Spanyol (5 kontainer), dan Hongkong (3 kontainer) dinyatakan bersih. “Pada 22 Agustus 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 kontainer tersebut oleh Bea Cukai bersama KLHK.
Hasilnya sebanyak 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3, sementara 14 sisanya dinyatakan tidak terkontaminasi. Namun demikian seluruh kontainer tersebut akan direekspor karena importir tidak dapat memenuhi ketentuan lartas berupa Persetujuan Impor,” ungkap Heru.
Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dan KLHK kali ini menambah daftar panjang penindakan impor limbah tercampur sampah/limbah B3. Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.041 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. Bea Cukai telah mengamankan 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang terdiri dari 195 kontainer yang telah direekspor dan 62 kontainer dalam proses reekspor yang diimpor oleh PT AS, PT MSE, PT SM, PT MDI, PT BM, PT PKI.
Baca: Bea Cukai Rangkul Akuntan Indonesia Tangani Proses Bisnis Lintas Negara
Bea Cukai juga telah mengamankan 467 kontainer di Batam yang terdiri dari 333 kontainer yang memenuhi syarat, 132 kontainer yang telah direekspor oleh PT AWP, PT TIS, PT HTUI, dan 2 kontainer dalam proses penelitian. Bea Cukai juga mengamankan 1.024 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri dari 14 kontainer yang memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer lainnya belum diajukan pemberitahuan pabeannya.
Tidak hanya itu, Bea Cukai juga telah mengamankan 293 kontainer di Tangerang yang terdiri dari 108 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah direekspor oleh PT NHI, 154 kontainer dalam proses reekspor, dan 29 kontainer dalam proses penelitian. Heru menambahkan bahwa dari keseluruhan 331 kontainer yang sudah direekspor dan 216 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Hongkong, dan United Kingdom.
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia telah meratifikasi ketentuan Basel Convention yang mengatur tentang penanganan impor limbah, yang kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, importir limbah harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya limbah tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan/atau limbah B3, serta tidak tercampur dengan limbah lainnya.
Selain memenuhi kriteria tersebut, importir limbah harus memiliki rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, serta rekomendasi dari Direktur Jenderal Kimia dan Aneka Kementerian Perindustrian. Setelah memenuhi kriteria dan memiliki rekomendasi tersebut, importir mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Sebelum pengapalan limbah non B3 juga harus diverifikasi oleh Surveyor di negara muat. Dalam hal limbah yang diimpor tercampur sampah/limbah B3, maka sesuai ketentuan harus direekspor 90 hari sejak tanggal Inward Manifest ke negara asal atas biaya importir yang bersangkutan.
Penindakan terhadap limbah yang tercampur sampah/limbah B3 ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya. Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. (*)