Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok hingga Vape Ilegal di Sumbawa

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan bahwa dari penidakan tersebut petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 136.392‬ bat

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok hingga Vape Ilegal di Sumbawa
Bea Cukai
Bea Cukai Kudus lakukan operasi gempur di tempat penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di Desa Robayan, Jepara, Selasa (20/8) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA - Memasuki triwulan ketiga tahun 2019, Bea Cukai Sumbawa telah melaksanakan 11 kali operasi pasar di 5 kabupaten yang ada di Pulau Sumbawa. Dari 11 kali operasi yang telah dilakukan, petugas Bea Cukai berhasil melakukan 24 kali penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan bahwa dari penidakan tersebut petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 136.392‬ batang rokok ilegal, 59.905 gram tembakau iris, dan 780 ml liquid vape ilegal. “Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 152.578.250 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 49.571.518,” ungkap Rudie. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 sebanyak 80.100 batang rokok, 23.060 gram tembakau iris ilegal.

Baca: Bea Cukai: Sembilan Perusahaan di Cikarang Resmi Jadi Kawasan Berikat Mandiri

Banyaknya jumlah hasil penindakan dikarenakan Pulau Sumbawa merupakan daerah distribusi rokok ilegal yang diproduksi di Pulau Jawa dan Lombok. “Diharapkan dengan dilaksanakannya operasi dan penyuluhan rutin terhadap distributor dan penjual rokok eceran berdampak pada penurunan tingkat peredaran rokok ilegal khususnya di Pulau Sumbawa,” pungkas Rudie.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas