Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Musnahkan Belasan Ribu Produk Ilegal

Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas barang milik negara (BMN).

Editor: Content Writer
zoom-in Lindungi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Musnahkan Belasan Ribu Produk Ilegal
Bea Cukai
Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas barang milik negara (BMN), pada Selasa (22/10/2019) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, KUALANAMU (24/10) – Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas barang milik negara (BMN), pada Selasa (22/10/2019) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Medan. BMN tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2017 hingga 2018 yang ditegah di terminal kedatangan dan terminal kargo di kawasan bandara internasional Kualanamu.

BMN yang dimusnahkan diantaranya pakaian jadi dan produk tekstil lainnya sejumlah 10.659 potong, alas kaki sebanyak 557 pasang, telepon genggam berbagai merek sebanyak 10 unit, obat-obatan, suplemen, mainan, alat kesehatan, sex toys, dan barang lainnya.

Baca: Dapati Pedagang Histeris Saat Operasi, Petugas Bea Cukai Jelaskan Cara Jual Rokok Sesuai Aturan

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut, Sodikin, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa nilai taksir dari seluruh BMN yang dimusnahkan sebesar Rp542.890.000. Bea Cukai Sumut juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 938.000 batang dan pakaian bekas sebanyak 17 balpres. Jika ditotal nilai taksir seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp740 juta.

“Barang-barang tersebut tentunya sangat merugikan negara kita, dari sisi ekonomi maupun dampak lain yang ditimbulkannya,” jelas Sodikin. Ia menambahkan dari sisi perpajakan juga mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara, yang akhirnya berdampak pada masyarakat.

Barang-barang tersebut termasuk barang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait, ataupun barang yang dilarang dan dibatasi untuk masuk ke Indonesia. Selain itu, seperti pakaian bekas termasuk komoditi yang dilarang untuk diimpor karena dapat menimbulkan kerugian khususnya dari sisi ekonomi akan sangat mengganggu pasar domestik yang sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) produk tekstil serta konveksi.

Baca: Sembunyikan 62 Peluru Berburu Dalam Beras, Seorang Pelintas Perbatasan di Tangkap Petugas Bea Cukai

Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras bersama Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelundupan impor barang ilegal. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas