Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Awasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Bea Cukai secara kontinyu terus melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan kepada para pelaku u

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Awasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Bea Cukai
Bea Cukai telah melakukan uji existence, responsibility, nature of business, and accountability (ERNA) terhadap ratusan perusahaan di bulan Oktober 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai secara kontinyu terus melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan kepada para pelaku usaha.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar insentif fiskal maupun prosedural yang diberikan oleh Bea Cukai benar-benar dimanfaatkan untuk dapat memajukan perekonomian Indonesia.

Pengawasan terkini yang dilakukan Bea Cukai adalah peningkatan pengawasan importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa Bea Cukai telah melakukan uji existence, responsibility, nature of business, and accountability (ERNA) terhadap ratusan perusahaan di bulan Oktober 2019.

Baca: Dukung Peningkatan Investasi dan Ekspor, Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan 30 Fasilitas Fiskal

“Kami telah melakukan uji ERNA pada periode 14-25 Oktober 2019 terhadap 179 perusahaan yang terdiri dari 91 perusahaan TPT dan 88 perusahaan lainnya,” ungkap Heru.

Dari hasil pengujian tersebut, Bea Cukai telah memblokir 17 perusahaan.

“Pemblokiran tersebut kami lakukan karena perusahaan tidak ditemukan, data penanggungjawab tidak sesuai, dan juga ada yang sebelumnya sudah terblokir. 14 perusahaan merupakan perusahaan TPT, sementara 3 merupakan perusahaan lainnya,” tambah Heru.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Bea Cukai juga telah memblokir 109 perusahaan terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dari jumlah tersebut, 54 perusahaan telah dibuka blokirnya karena sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan, sementara 55 perusahaan lainnya masih terblokir.

Baca: Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10kg Sabu

Selain melakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang kedapatan ‘nakal’, Bea Cukai juga menetapkan jalur merah kepada perusahaan yang berisiko tinggi yang menerima barang dari PLB, termasuk importir komoditi TPT.

Langkah yang telah diambil Bea Cukai tersebut merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan iklim perekonomian yang kondusif bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

Selain itu, Bea Cukai juga ingin memastikan fasilitas yang telah diberikan tepat sasaran dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas