Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai 1,3 Miliar

Dalam rangka melindungi industri dalam negeri, Bea Cukai Denpasar laksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN)

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai 1,3 Miliar
Bea Cukai
Bea Cukai Denpasar laksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) pada Rabu (13-11) di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR, 20-11-2019 – Dalam rangka melindungi industri dalam negeri, Bea Cukai Denpasar laksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) pada Rabu (13-11) di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis, mengungkapkan bahwa BMN tersebut merupakan barang hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2019.

Baca: Bea Cukai Jateng DIY Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat pada PT Rubber Pan Java

"Barang tersebut merupakan tangkapan pada kegiatan operasi pasar terhadap produk ilegal yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya,” ungkapnya.

Daftar barang yang dimusnahkan yaitu 626 botol minuman beralkohol, 328.908 batang rokok, 157 botol liquid vape; 741 pcs alat kesehatan berbagai jenis; 1.369 pcs produk kosmetik berbagai jenis; dan 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian yang tidak diimpor secara ilegal, dengan total jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp1.760.600.000.

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. “hal tersebut bertujuan agar meberi efek jerah kepada pelaku dan untuk melindungi industri dalam negeri yang telah melakukan usahanya sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Abdul.

Baca: Penyelundupan Narkoba Kembali Digagalkan Bea Cukai Karimun

Dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar juga mengundang beberapa instansi terkait lainnya. “Sinergi yang selama ini telah tercipta dengan baik juga akan kami terus tingkatkan demi memaksimalkan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi,” jelas Abdul. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas