Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap 59 KG Sabu, Bea Cukai Riau Bersama Bareskrim Polri Selamatkan 295 Ribu Jiwa

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri gelar konferensi pers hasil tangkapan sebanyak 59kg Sabu/Metamphetamine dan 30 butir ekstasi, pa

Editor: Content Writer
zoom-in Tangkap 59 KG Sabu, Bea Cukai Riau Bersama Bareskrim Polri Selamatkan 295 Ribu Jiwa
Bea Cukai

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri gelar konferensi pers hasil tangkapan sebanyak 59kg Sabu/Metamphetamine dan 30 butir ekstasi, pada Rabu (12-2) di kantor Bareskrim Polri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta menjelaskan narkotika tersebut merupakan hasil dari tiga penindakan di Dumai, Riau. Pertama, 15kg dan 30 butir ekstasi diamankan pada 21 Januari 2020. Kedua, sebanyak 30kg pada 4 Januari 2020 dan terakhir 14kg diamankan pada 10 Februari 2020. “Ketiga penindakan tersebut terdiri dari sebelas orang pelaku yang menyelundupkan Sabu dengan modus dikemas dalam bentuk teh Cina,” ungkapnya.

Terkait peran dari 11 tersangka ini, mereka hanya dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu dipimpin oleh tersangka bernama Tulang. Rencananya barang haram ini akan dipasok ke wilayah Medan dan Jakarta.

Wijayanta merinci, perkiraan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp88,5 miliar rupiah yang jika beredar di masyarakat luas dapat merusak kelangsungan hidup manusia hingga 295 ribu jiwa.

Tindak lanjut atas kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dari tiga penindakan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Wijayanta melanjutkan bahwa penindakan bersama antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri merupakan yang kesekian kalinya dan akan terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya tersebut.

Berita Rekomendasi

“Operasi gabungan penindakan dan pengungkapan jaringan yang dilakukan antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri merupakan wujud nyata sinergi dan koordinasi yang konsisten dengan Kepolisian,” pungkas Wijayanta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas