Dorong Investasi dan Ekspor, Bea Cukai Jateng DIY Terus Berikan Fasilitas Kawasan Berikat
Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya ikut mendorong ekspor dan investasi di Jawa Tengah dengan mempercepat dan mempermudah pemberian Fasilitas fiskal
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sesuai arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kantor Gubernur pada 14 Februari 2020 lalu yang membahas strategi mendorong Ekonomi Jateng 7%, Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya ikut mendorong ekspor dan investasi di Jawa Tengah dengan mempercepat dan mempermudah pemberian Fasilitas fiskal kepada perusahaan. Kamis (12 Maret 2020) Bea Cukai Jateng DIY kembali menerbitkan perijinan Fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Wanho Industries Indonesia (PT WII), kurang dari 1 jam setelah perusahaan presentasi proses bisnisnya di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Semarang.
PT WII merupakan salah satu unit bisnis dari Wanho Holding Grup, perusahaan terkemuka dibidang mobil diecast yang berpusat di Guangzhou, China. Masih bergerak dibidang yang sama, perusahaan yang berlokasi di Jln. Nasional 1 Pagedangan, Sembung, Banyuputih, Batang ini, akan mengekspor 100% produknya ke beberapa Negara. Perusahaan yang telah menanamkan investasi senilai Rp150 Milyar ini berencana menyerap tenaga kerja sebanyak 2.000 orang secara bertahap hingga tahun 2021.
Andrew R. Tuah, Direktur PT WII, menyampaikan ketertarikannya untuk menanamkan investasinya di Jawa Tengah. “Sebelumnya PT WII rencananya akan dibangun di Jakarta, namun karena berbagai hal, kami alihkan ditempat lain yakni di Batang Jawa Tengah ini. Selain karena factor lahan dan pembangunannya lebih terjangkau, iklim masyarakat dan tenaga kerja juga menjadi pertimbangan kami. Kemudian, kami juga mendapatkan arahan langsung dari Wanho Holding pusat untuk mengajukan penggunaan Fasilitas Kawasan Berikat kepada Bea Cukai, untuk kemudahan importasi mesin maupun proses produksi perusahaan kedepan. Dengan Fasilitas Kawasan Berikat ini, kami proyeksikan di tahun 2021 akan ada perluasan modal menjadi 50 Milyar, Penambahan barang modal sebesar 25 Milyar, dan tentunya akan menyerap lebih banyak tenaga kerja lagi,” bebernya.
Sementara itu Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menyambut baik pengajuan fasilitas Kawasan Berikat oleh PT WII dan berpesan untuk memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat sebaik mungkin demi berkembangnya perusahaan dan ekonomi Jawa Tengah.
“Fasilitas Kawasan Berikat ini diberikan kepada perusahaan sebagai partisipasi Bea Cukai dalam mendorong ekspor dan investasi di Jawa Tengah ini. Diharapkan fasilitas yang telah diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengembangkan perusahaan dan ekonomi di Jawa Tengah,” ujar Amin.
Dengan diterbitkannya perijinan Fasilitas Kawasan Berikat kepada PT WII, merupakan penerbitan perijinan fasilitas Kawasan Berikat yang ke-6 di tahun 2020 oleh Bea Cukai Jateng DIY. Fasilitas Penangguhan Bea Masuk kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat adalah daya tarik tersendiri bagi perusahaan untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Sejalan dengan itu, penanaman investasi perusahaan baru, akan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan sehingga berdampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar dan daerah. (*)