Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Video Converence, Bea Cukai Sumbagbar Optimalkan Pelayanan

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melaksanakan video converence dalam rangka pemaparan proses bisnis permohonan perlakuan tertentu oleh PT Bumi Menara I

Editor: Content Writer
zoom-in Lewat Video Converence, Bea Cukai Sumbagbar Optimalkan Pelayanan
Bea Cukai
Video converence diikuti oleh PT Bumi Menara Internusa, perwakilan Bea Cukai Bandar Lampung, dan perwakilan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya Bea Cukai memberikan pelayanan maksimal di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melaksanakan video converence dalam rangka pemaparan proses bisnis permohonan perlakuan tertentu oleh PT Bumi Menara Internusa.

“Pemaparan proses bisnis merupakan salah satu rangkaian dalam proses pemberian izin perlakuan tertentu. Dalam kondisi normal, pemaparan proses bisnis dilakukan dengan bertatap muka langsung dengan pejabat Bea Cukai, berbeda hal dalam keadaan khusus seperti ini dimana Bea Cukai tetap melaksanakan pemberian layanan melalui video converence. Kegiatan ini merupakan upaya Bea Cukai Sumbagbar untuk mendukung program physical distancing,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Yusmariza, pada Senin (06/04) lalu.

Bertempat di aula Kanwil Bea Cukai Sumbagbar video converence dimulai pukul 14.00 s.d 15.00 ini diikuti oleh PT Bumi Menara Internusa, perwakilan Bea Cukai Bandar Lampung, dan perwakilan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Perwakilan dari PT BMI dalam paparannya membahas proses bisnis dan IT inventory hingga masalah teknis yang terjadi di sistem IT inventory.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari re-branding Kawasan Berikat yang digemakan yaitu one size doesn’t fit all yang memiliki arti pemberian fiskal dan prosedural yang berbeda untuk masing-masing jenis industri,” ujar Yusmariza yang langsung memberikan persetujuan atas permohonan izin perlakuan tertentu PT Bumi Menara Internusa dengan nomer KMK-6/KM.4/WBC.06/2020 tanggal 06 Juni 2020 tentang penetapan sebagai Kawasan berikat dan pemberian persetujuan penyelenggara Kawasan berikat kepada PT Bumi Menara Internusa.

“Diharapkan dengan adanya pertemuan melalui video converence ini tidak menghambat pemberian pelayanan yang optimal kepada stakeholder di tengah pandemi Corona yang sedang terjadi, serta maksud dan tujuan dari acara ini dapat tercapai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas