Barang Ilegal Senilai Lebih Dari Rp3 M Dimusnahkan Jajaran Bea Cukai Jawa Timur II Secara Serentak
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II beserta unit kantor bea cukai di wilayah kerjanya melakukan pemusnahan secara serentak.
Editor: Content Writer
Sementara itu Bea Cukai Jember, memusnahkan 352.323 batang rokok ilegal senilai Rp264.449.080,00 dan 12 barang ilegal tegahan pos berupa sex toys, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp46.300.000,00.
Dalam kurun waktu Juni 2019 hingga Agustus 2020, Bea Cukai Jember telah melakukan 63 kali penindakan dan berhasil mengamankan rokok serta barang kiriman ilegal dengan berbagai modus, antara lain pengiriman via ekspedisi, penjualan tanpa dilekati pita cukai, pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai, serta penjualan tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Madiun juga melakukan pemusnahan terhadap 2.104 batang rokok ilegal dan 74.500 ml miras ilegal.
“Atas temuan pelanggaran tersebut, negara ditaksir telah dirugikan lebih dari Rp4.000.000,00,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan.
Melalui penindakan yang telah dilakukan jajarannya di wilayah Jawa Timur, Oentarto berharap tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga 1 persen.
"Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok illegal. Karena direct impactnya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentu dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19. Maka harus jadi concern kita bersama,” pungkas Oentarto. (*)