Bea Cukai Komitmen Wujudkan KIHT dalam Sosialiasi Cukai
KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dikelola oleh pengusaha KIHT
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menjadi salah satu instansi pemerintah yang secara kontinyu memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat, Bea Cukai kini lakukan sosialisasi terkait pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di dua daerah.
KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dikelola oleh pengusaha KIHT. Dalam sosialisasi yang dilakukan di tempat terpisah, Bea Cukai menjelaskan mulai dari perlunya sinergi antar pemerintah daerah dengan Bea Cukai, desain pita cukai yang berubah setiap tahun, dan segala regulasi yang berperan di dalam pembentukan KIHT nantinya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi terkait KIHT kali ini merupakan kegiatan sinergi antar Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah setempat, khususnya Madura dan Sumatera Utara. Dua daerah tersebut sedang dilakukan perencanaan pembangunan KIHT yang sedang masuk dalam uji kelayakan dan juga pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.
“Dalam sosialisasi kali ini, Madura dan Sumatera Utara menjadi daerah yang menerima sosialisasi atas sinergi yang telah terjadi antara Bea Cukai dan Pemerintah setempat. KIHT diharapkan akan menjadi salah satu upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional,” ungkap Sudiro.
Dalam prosesnya, KIHT Madura yang rencananya akan dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi sinergi kuat antara Pemerintah Daerah Pamekasan dengan Bea Cukai Madura. Sosialisasi yang dilakukan dalam talkshow di JTV Madura ini membahas penggunaan DBHCHT dan juga keberadaan KIHT yang akan dapat membuat perbedaan pendekatan dalam pemberantasan rokok ilegal.
Di lain tempat, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan Sosialisasi KIHT secara daring dengan mengundang Disperindag Sumut, BPPD, Dinkes Sumut dan Kota Medan, Satpol PP dan Diskominfo setempat. Pada sosialisasi yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara ini, dijelaskan juga mengenai Desain Pita Cukai tahun 2021.
Pita Cukai yang selalu berubah dari tahun ke tahun dilakukan untuk mencegah pelanggaran dalam pita cukai. Tema Pita Cukai pada tahun 2021 sendiri adalah biota laut dengan warna yang berbeda tiap serinya.
“Dengan terwujudnya KIHT, diharapkan akan memberikan manfaat bagi pemerintah, pengusaha maupun masyarakat. Pembangunan KIHT juga sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena KIHT diperuntukkan mendukung UMKM. Sehingga nantinya dapat mendorong tumbuhnya perekonomian nasional,” tutup Sudiro. (*)