Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan, Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum Lainnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menghadiri acara pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Golongan I pada hari Kamis (29/07)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector, atau melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menghadiri acara pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Golongan I pada hari Kamis (29/07), bertempat di Gedung Kantor BNN Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun, mengatakan bahwa pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan hasil sinergi Bea Cukai dengan BNN Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.
“Sebanyak 484 gram ganja hasil penindakan bulan lalu yang menjadi sinergi antara BNN dan Bea Cukai kami musnahkan kali ini. Kami tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan atas barang berbahaya yang coba diselundupkan para pelaku,” ungkap Cerah.
Penindakan barang bukti ganja kali ini merupakan barang kiriman yang diberitahukan sebagai kerupuk oleh pelaku. Tim yang mencurigai dengan kiriman tersebut segera melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa yang dikirimkan merupakan ganja. Dengan melakukan Controlled Delivery, Tim berhasil mengamankan penerima dan pemesan paket sebenarnya. Barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan kepada BNNP Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pemusnahan narkotika ini menunjukkan bukti nyata Bea Cukai bersama BNN dan instansi terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19. Bea Cukai akan terus berkomitmen dalam mencegah peredaran barang illegal tersebut, serta akan terus berkolaborasi dengan instansi lainnya,” tutup Cerah. (*)