Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ciptakan Keamanan Rantai Pasok Barang, Bea Cukai Beri Fasilitas AEO Kepada PT Great Giant Pineapple

Bea Cukai Lampung menyelenggarakan asistensi dan penyerahan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP).

Editor: Content Writer
zoom-in Ciptakan Keamanan Rantai Pasok Barang, Bea Cukai Beri Fasilitas AEO Kepada PT Great Giant Pineapple
dok. Bea Cukai
Bea Cukai Lampung menyelenggarakan asistensi dan penyerahan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP), Selasa (31/08). 

TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Lampung menyelenggarakan asistensi dan penyerahan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP), pada Selasa (31/08).

Asistensi dan Penyerahan sertifikat ini mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-262/BC/2020 tentang Pengakuan PT Great Giant Pineapple sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari, dalam sambutannya meyampaikan bahwa Bea Cukai Lampung sebagai unit yang menangani AEO akan tetap melakukan monitoring untuk menjaga kondisi dan persyaratan AEO tetap terpenuhi.

“Diharapkan dengan diberikannya sertifikasi AEO dapat meningkatkan produktifitas dan kontribusi PT GGP kepada penerimaan dan devisa negara serta menciptakan keamanan terhadap rantai pasok barang secara global,” ujar Esti.

Direktur PT Great Giant Pineapple, Welly Soegiono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bea Cukai Lampung yang telah membantu PT GGP untuk memenuhi persyaratan sebagai AEO.

Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan asistensi dan penyampaian materi monitoring evaluasi AEO. Sebagaimana diketahui, AEO mendapatkan perlakukan khusus dari Bea Cukai dalam melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Importir yang diakui sebagai AEO bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari Bea Cukai.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas