Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Bekasi
Pemusnahan barang dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu atau biasa disebut BKC Ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dengan menurunnya peredaran BKC Ilegal maka akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC Ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai.
Alokasi DBHCHT ini diantaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum, masyarakat, media komunikasi, dan kegiatan penindakan BKC Ilegal.
Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan Operasi Bersama Penindakan BKC Ilegal menggunakan alokasi DBHCHT pada tahun 2021. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.
Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan Operasi Penindakan rutin selama tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sepanjang Tahun 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai sejumlah 8 (delapan) perkara, yaitu 3 (tiga) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan 5 (lima) perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Barang hasil penindakan berupa BKC Ilegal tersebut pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, oleh karena itu diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-67/MK.6/KN.5/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Kepala KPKNL Bekasi nomor S-13/MK.6/WKN.08/KNL.02/2021 tanggal 25 Maret 2021. Pemusnahan juga dilakukan terhadap penindakan BKC Ilegal yang dilakukan penyidikan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi nomor 854/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, nomor 855/Pid.Sus/2020/PN Bks tanggal 19 Januari 2021, dan nomor 338/Pid.B/2021/PN BKS tanggal 06 Juli 2021.
Acara pemusnahan pada hari ini dilakukan terhadap BKC Ilegal, yaitu: yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut diatas yaitu sigaret sebanyak 4.120.400 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter; dan yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu sigaret sebanyak 2.534.160 batang, yang secara keseluruhan berjumlah total yaitu sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter.
Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut diatas dilakukan di 2 (dua) tempat yaitu halaman Kantor Bea dan Cukai Bekasi dan tempat lain yang secara khusus digunakan untuk melakukan pemusnahan barang dimaksud dengan cara dibakar dan dituang/dipecah. Kegiatan pemusnahan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.
Situasi Pandemi COVID-19 telah menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia dan daya beli masyarakat menurun, sehingga timbul pasar untuk BKC Ilegal salah satunya hasil tembakau sigaret/rokok dengan harga murah. Dari hasil operasi penindakan yang dilakukan di wilayah operasi Bea Cukai Bekasi didapati Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan salah satu tempat peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut banyak berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang merupakan sentral tempat produksi hasil tembakau.
BKC Ilegal tersebut diatas perlu dilakukan pemusnahan karena menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan dan memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC Ilegal.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bekasi bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Provinsi Jawa Barat, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Instansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi COVID-19, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas.(*)