Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket Kiriman Herbal Berisi Tembakau Gorila
Penindakan tersebut berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Bayur setelah menerima informasi dari Bea Cukai Sorong.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman penggunakan jasa titipan. Penindakan tersebut berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Bayur. Barang yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dikirimkan oleh Bea Cukai Sorong.
“Ada informasi terkait satu paket kiriman barang yang dipalsukan sebagai obat herbal dengan dugaan isi sebenarnya adalah tembakau gorila,” ungkap Indra.
Paket kiriman yang sudah dipantau tersebut tiba di kota Padang pada Rabu (02/02/2022). “Petugas kemudian bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat untuk mengidentifikasi paket tersebut,” tambah Indra.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati satu plastik bening berisi narkotika yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kotak berwarna putih.
“Petugas menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan controlled delivery ke penerima barang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Indra.
Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)